Masyarakat Adat Dayak Bagan Kusik Akan Lakukan Audensi di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Demi Pertahankan Hak Ulayat Adat

 1,664 total views

Masyarakat Adat Dayak Bagan Kusik Akan Lakukan Audensi di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang,Demi Pertahankan Hak Ulayat Adat

Read More

Ketapang Kalimantan Barat Global investigasi news.com

“Demi mempertahankan hak ulayat tanah adat yang berada diwilayah dusun bagan kusik kali keduanya datang Ke Kabupaten Ketapang dalam rangka menyampaikan surat tembusan secara administrasi kepada dinas terkait dan instansi terkait TNI-POLRI Kabupaten Ketapang 04-09-2020.

“Kurnadi menjelaskan kepada awak media Global investigasi news Di Ketapang, ” selama ini pihak perkebunan kelapa sawit PT.Harapan Sawit Lestari ( HSL ) Cargill Group yang berada diwilayahnya belum ada kompensasi kepada masyarakat dan kejelasan tentang permasalahan ini,oleh karena itu kami akan menuntut serta menolak Pola Kemitraan dimasa peremajaan ( Replanting ) yang akan terlaksana bulan September 2020 imbuhnya, ” Terangnya

Secara jelas, ” Hak Ulayat Masyarakat Adat diatur jelas dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2,jadi jika ada Undang – Undang atau keputusan yang lain yang tidak mengakui kehadiran hak tradisional masyarakat hukum adat,maka jelas jelas bertentangan dengan UUD 1945,dan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004, ” Ucap Kurnadi.

Kurnadi mengatakan secara tegas,hingga saat ini Masyarakat Adat Dayak Bagan Kusik belum ada menerima Ganti Rugi Tanam Tumbuh ( GRTT ) maupun Tali Asih,oleh karena itu kami tetap akan pertahankan tanah hak ulayat adat masyarakat bagan kusik, seluas 800 hektare tegasnya.

“Selama ini yang digarap oleh PT.HSL Cargill Group,dikarenakan tanah tersebut adalah milik kami selaku masyarakat Hukum Adat yang dibangun,dikelola untuk usaha perladangan dan kami tidak memberikan hak khusus kepada siapapun untuk menjadikan Hak Guna Usaha ( HGU ) diatas tanah milik kami terlebih kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.HSL Cargill Group,tegasnya.

Kurnadi,selaku tokoh masyarakat yang juga didampingi Kuak, selaku Demong Adat Dayak Dusun Bagan Kusik, kami akan tetap berupaya dan tetap mempertahankan hak atas Ulayat Tanah Adat Dayak di dusun bagan kusik, hingga ada kesepakatan yang jelas dan tidak terkesan sepihak yang dapat merugikan masyarakat adat dayak bagan kusik ,kami juga sudah menyampaikan secara tertulis melalui surat dan surat tersebut sudah kami sampaikan langsung kepada pihak Managament Perusahaan PT.Harapan Sawit Lestari ( HSL ) Cargill Group,ungkapnya.

“Surat yang kami terima belum lama ini, dinilainya tidak tertuju kepada Masyarakat Adat Dayak Bagan Kusik,melainkan ditujukan secara perorangan yaitu kepada dirinya pribadi,dan juga surat yang disampaikan oleh pihak managament perusahaan yang ditanda tangani oleh Muhamad Razali selaku perwakilan dari managament PT.HSL Cargill Group, menurutnya tidak tepat penulisan surat yang disampaikan kepada kami, dikarenakan tanggal dan Bulan yang kami terima tidak sesuai dengan bulan saat ini,saya terima bulan Agustus,aneh nya diatas bertulisan KBK 14 Desember 2020,karena bulan Desember itu bulannya belum sampai ” Ucap Kurnadi,Jumat ( 4/9/2020 ) ujarnya.

“Kurnadi menerangkan, Setelah menerima dan membaca surat dari PT.HSL,kami selaku masyarakat adat dayak bagan kusik, melakukan musyawarah dan mufakat untuk menanggapi isi surat, nomor 001/CR-HSL/VIII/2020,pada tanggal 28 Agustus 2020,kami menyampaikan surat kepada perusahaan sebagai bentuk klarifikasi kepada managament PT.HSL Cargill Group ” Terang kurnadi.

Kurnadi menyampaikan, Rencana akan di adakan Audensi di Gedung DPRD ketapang menindak lanjuti permasalahan ini yang sudah kami samapaikan kepada instansi terkait, dan kami juga masih menunggu respon dan jawaban dari DPRD ketapang untuk memberikan jadwal dan tempat untuk pelaksanaan Audensi yang menjadi harapan kami, serta surat tembusan kami juga sudah di kirim kepada Bupati,DPRD,Polres,Kodim,BPN,DAD dan Dinas Perkebunan pertanahan Kabupaten Ketapang,paparnya.

“Kurnadi berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang,Bupati,DPRD,Polres,Kodim dan BPN,Disbun,DAD, untuk dapat membantu aspirasi kami masyarakat Adat Dayak bagan kusik,dimana selama ini hak ulayat masyarakat adat secara tidak langsung sudah diambil alih dan terkesan perampasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT.HSL Cargill Group,dan saya atas nama Tokoh masyarakat,Tokoh Adat Dayak bagan kusik sekali lagi mohon dukungan kepada segenap masyarakat adat dayak di seluruh tanah air,dalam bentuk perjuangan selama proses kami untuk dapat mempertahankan tanah Masyarakat Adat Dayak di dusun bagan kusik,desa asam besar kecamatan manis mata kabupaten ketapang kalbar, ” Tutupnya.

Dewan Pengurus Generasi Sosial Peduli Indonesia ( GSPI ) kabupaten Ketapang Kalbar, Situmorang saat ditemui awak media mengatakan, Saya dari GSPI ketapang, siap mendampingi masyarakat adat bagan kusik, terkait persoalan hak ulayat masyarakat Adat Dayak Dusun Bagan Kusik di Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Lebih lanjut,Situmorang berharap, Pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang,Aparat Penegak Hukum,Dinas Perkebunan,BPN dan juga DPRD Kabupaten Ketapang,bisa memperhatikan keluhan masyarakat, dan juga ikut serta membantu Masyarakat,setidaknya bisa membantu menjembatani antara masyarakat dan Perusahaan PT.HSL Cargill Group,dalam mediasi saat Audensi mendatang yang akan direncanakan di Gedung DPRD ketapang dan dapat bersama sama mencarikan solusi yang terbaik dan berimbang,dan juga tidak merugikan secara sepihak, harapnya.

Situmorang menyikapi, ” Jika persoalan hak ulayat masyarakat Adat Bagan Kusik tak juga ada penyelesaiannya,maka jangan kita salahkan jika masyarakat mengambil tindakan dan kebijakan sendiri Demi mempertahankan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak di Dusun Bagan Kusik,dikarenakan Hal Ulayat itu jelas diakui oleh Undang- Undang Dasar 1945 , “Tutupnya.

Yan/hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *