Tim Unit Reskrim Polsek Jebus Melakukan Penangkapan Pelaku Diduga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

 545 total views

Tim Unit Reskrim Polsek Jebus Melakukan Penangkapan Pelaku Di Duga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Read More

Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil menangkap tersangka di duga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Rabu (16/09/2020)

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres AKBP Fedriansyah S.I.K mengatakan, Pada hari kamis tanggal 10 september 2020 sekira pukul 03.20 WIB di Desa Kapit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara pelaku berinisial IR (36) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga bersama 1 (satu) orang temannya pergi menuju toko milik korban/pelapor selanjutnya sesampainya di toko, pelaku berinisial IR mencongkel jendela toko menggunakan paku yang didapatkan disekitar toko selanjutnya dikarenakan tidak terbuka, pelaku berinisial IR memanjat atap toko kemudian memecahkan asbes toko.

” Pelaku berinisial IR masuk kedalam toko sedangkan 1 (satu) orang temannya menunggu diluar untuk melihat situasi, pelaku berinisial IR mengambil uang dan rokok selanjutnya kedua pelaku melarikan diri. akibat kejadian tersebut korban/pelapor menderita kerugian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban bernama M. DEDI Candra (34) warga Desa Kapit Kecamatan Parittiga melaporkan ke Polsek Jebus,” Kata Kapolsek

” Mendapat laporan dari korban, kita menerjunkan Tim Unit Reskrim Polsek Jebus setelah mengetahui identitas pelaku pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial IR berhasil Diamankan di Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut,” Tegas Kapolsek

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *