Kasus sengketa tanah sawah Kamarudin Cs Vs Yurman Cs akhirnya berdamai dengan eksekusi sukarela

 604 total views

Kasus sengketa tanah sawah Kamarudin Cs Vs Yurman Cs akhirnya berdamai dengan eksekusi sukarela

Read More

Globalinvestigasinews-Sungai Penuh, Sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai antara Kamarudin cs dan Yurman cs kini memasuki babak baru sebelumnya sengketa lahan tanah sawah itu, di tingkat kasasi MA dimenangkan oleh Kamarudin Cs, tak puas dengan keputusan itu Yurman Cs mengajukan PK, namun PK yang diajukan Yurman terkendala dengan adanya laporan dari pihak Kamarudin cs kepolres kerinci masalah dugaan pemalsuan tanda tangan.

Masalah sengketa tanah ini akhirnya diakhiri dengan perdamaian atau kesepakatan eksekusi sukarela atas permohonan eksekusi dalam perkara perdata dari kedua belah pihak, Kamarudin dihubungi Ginews 19/09/2020 mengatakan butir kesepakatan yang dicapai antara pihak kami pemohon Kamarudin cs dan pihak termohon Yurman cs di antaranya yaitu dimohonkan oleh pihak pertama ke pengadilan sungai penuh, eksekusi tersebut berupa penyerahan tanah sawah objek sengketa I dan II secara utuh dan baik, yang diperintahkan untuk dilaksanakan oleh para termohon dan turut termohon eksekusi/ pihak kedua. Dan atas permohonan tersebut antara pihak pertama dengan kedua telah terjadi kepakatan yang pada intinya bahwa eksekusi dilaksanakan secara sukarela oleh pihak kedua.

Ditambahkan Kamarudin pihak kedua mengaku telah mengajukan PK ke MA atas putusan a quo dan pihak kedua besedia mencabut PK dengan membuat pencabutan secara tertulis yang ditujukan ke pengadilan negeri Sungai Penuh, dan pihak kedua bersedia menyerahkan tanah sawah sawah objek sengketa I dan II kepada pihak pertama, berkutnya pihak pertama besedia memberi waktu kepada pihak kedua selama 7 hari untuk mengosongkan tanah sawah objek sengketa I dan II berikutnya setelah pihak kedua menyerahkan objek sengketa tanah I dan II kepada pihak pertama melalui eksekusi sukarela di pengadilan negeri sungai penuh, maka selanjutnya maka akan menjadi hak dan tanggung jawab penuh pihak pertama terhadap tanah sawah objek sengketa I dan II.

kamarudin juga menjelaskan bahwa Kami juga membuat surat kesepakatan surat perdamaian isi surat pedamaian itu bahwa kami mengakui bahwa telah melaporkan pihak kedua ke polres kerinci dan kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan tersebut dan tidak saling menuntut lagi, dan dengan adanya kesepakatan damai tersebut pihak pertama bersedia mencabut laporan tersebut. Ditambahkan Kamarudin surat kesepakatan eksekusi sukarela itu sedang berproses di pengadilan negeri sungai penuh, ” ya surat kesepakatan eksekusi sukarela atas permohonan eksekusi dalam sengketa tanah sawah itu sedang berproses di pengadilan negeri Sungai Penuh terang kamarudin.(gm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *