Ketua DPC SPI Tanjabtim, Ahya Ahadita : “Kegiatan itu Dilakukan Sebagai Bentuk Kemarahan Warga atas Tindakan ILLEGAL PT. Kaswari Unggul Selama 20 Tahun” !!!

 1,170 total views

Diduga Konspirasi Terselubung, Dibalik Konflik Agraria Yang Berada Diareal Lahan Perkebunan PT.Kaswari Unggul.

Read More

globalinvestigasinwes.com-Tanjung Jabung timur -Lambannya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat, dan PT.kaswari unggul yang masih melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap oleh banyak pihak tidak mengantongi izin HGU, yang diperkirakan dengan luas ribuan hektar, sehingga masyarakat dari 3 kecamatan,yakni ; kec.geragai,kec.dendang, kec.sabak barat yang tergabung di serikat petani Indonesia (SPI) yang berjumlah 1.500-an orang, masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) pada Rabu, 23 September 2020, menghentikan paksa dalam segala bentuk kegiatan PT Kaswari Unggul yang di anggap “ilegal” secara hukum reforma agraria.
Perusahaan tersebut mengelola selama 20 tahun ribuan hektar lahan, tanpa HGU. Selain menyerobot lahan masyarakat, PT Kaswari Unggul tidak memiliki izin lingkungan dan sebagian lahannya masuk dalam kawasan hutan yang disinyalir tidak sesuai dengan undang-undang pokok agraria (UUPA) no 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 serta UU no 39 tahun 2014.

Alhasil, ribuan warga dari 20 desa itu menduduki areal perkebunan PT Kaswari Unggul dengan aksi menanami berbagai tanaman pangan, mendirikan pondok dan membersihkan semak belukar.

Ketua DPC SPI Tanjung Jabung Timur,  Ahya Ahadita mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk kemarahan warga atas tindakan ilegal yang dilakukan PT Kaswari Unggul.
Selama dari 20 tahun silam PT.Kaswari unggul telah menggarap lahan masyarakat baik yang ada di areal pengembangan transmigran maupun yang berada di wilayah kampung, bahkan tidak memberikan manfaat apa pun untuk masyarakat daerah, khususnya Tanjung Jabung timur.
Masyarakat berpendapat daripada dirampok oleh segelintir orang saja, maka lebih baik lahan ribuan hektar ini kami kelola untuk kesejahteraan masyarakat,” tukasnya pada Rabu, 23 September 2020.

Rajali selaku Ketua Tim Hukum SPI Tanjung Jabung Timur menyebutkan kepada awak media, pada saat masyarakat sudah demo dikantor bupati tanggal 26 Agustus 2020 kemarin.! Sekda mengatakan didepan umum bahwa PT.kwasuri unggul tidak memiliki izin HGU, tapi sampai saat ini, belum ada kepastian hukum dalam penyelesaian akhir terkait konflik reforma agraria yang masih berlanjut saat ini, pada hal warga selama ini sudah cukup sabar menunggu penyelesaian penjarahan yang dilakukan PT Kaswari Unggul. Sekarang, pihak perusahaan kaswari unggul ingin mengelola kembali tanah warisan leluhur kami yang selama ini dianggap tidak ada kontribusi apapun terhadap masyarakat sekitar.
Jadi kami bukan tidak senang dengan adanya investasi disini,,! tapi berinvestasilah dengan sehat, jujur, dan saling menguntungkan. Jika ada yang ingin macam-macam bermain di sini, kami masyarakat yang akan melakukan perlawanan, terhadap konspirasi oknum maupun kelompok-kelompok’ yang kami anggap berpotensi merugikan masyarakat, ataupun negara demi tegaknya keadilan hukum dibidang reforma agraria,” ujarnya.

Biro : Hombing

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *