KPU Dan Bawaslu Didampingi TNI dan POLRI Serta Satpol PP, Penertiban APK dan APS Dipasang Sebelum Masa Kampanye

 243 total views

KPU Dan Bawaslu Di Dampingi TNI dan POLRI Serta Satpol PP, Penertiban APK dan APS Di Pasang Sebelum Masa Kampanye.

Read More

Tanjabtimur-GlobalInvestigasinews.com.2020/9/25
Pasca ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Komisi pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Timur gerak cepat melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).

Ketua KPU melalui Sekertarisnya Sumardi. S.ITP. MH.
mengungkapkan penertiban APS dilaksanakan KPU dan Bawaslu bersama-sama dengan Panwascam dan pengawas tingkat desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
“Yang kami tertibkan adalah APK dan APS yang ditertibkan sebelum masa kampanye,” terangnya

Dikatakanya, sesuai jadwal masa kampanye paslon akan mulai dilaksanakan pada Sabtu 26 September. sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sebelum melaksanakan penertiban,

KPU dan Bawaslu telah memberikan imbauan kepada paslon dan tim suksesnya untuk menertibkan APK dan APS, Himbauan juga disampaikan kepada LO masing masing Paslon.

Kami sampaikan kepada tim pemenangan atau LO masing masing calon, mereka tidak boleh memasang APK atau APD sebelum masa kampanye dimulai,” jelasnya.

Dalam melakukan penertiban APK, KPU dan Bawaslu dibackup oleh jajaran TNI kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban oleh KPU dan Bawaslu dimulai pada hari ini dengan menyasar setiap di. kecamatan Muara sabak barat yakni Parit culum I , simpang Garuda dan Nibung Putih, Sementara untuk wilayah kecamatan lain dilaksanakan Panwascam bersama kasi trantib kecamatan dan pengawas tingkat desa/kelurahan.
Ada raatusan APK dan APS yang ditertibkan.

Ketua KPU melalui Sekertarinya menyampaikan, APK dan APS yang ditertibkan akan diamankan ke kantor pengawas baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa.

Ketentuan KPU APK dan APS yang boleh dipasang di tempat yang tidak dilarang seperti di tempat ibadah, sekolah dan instansi pemerintahan. Untuk APK yang dipasang dipaku di pohon akan diatur oleh perda, kalau perdanya tidak membolehkan kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk peneriban,” pungkasnya.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *