LI BAPAN & Media Sambangi Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Kecamatan Rawa Pitu

 630 total views

Ginewstvinvestigasi.com – Tulang Bawang,
Menyikapi Tabir Dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2018, 2019 yang diduga di dilakukan oleh 5 oknum Kepala Kampung di Kecamatan Rawa Pitu ,Kabupaten tulang Bawang di duga mengindahkan Akan peraturan dan aturan yang sudah di tetapkan sebagi mana di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Read More

Perjalanan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang di cetuskan dan di canangkan olah Presiden Joko Widodo, demi kemajuan dan kemakmuran Masyarakat Desa di Negara Republik Indonesia, mulai di sedikit demi sedikit Di Duga di salah gunakan oleh oknum-oknum kepala Kampung/ Desa yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang di Duga terjadi dan terindikasi Dugaan mega Korupsi Dana Desa berjamaah, terstruktur dan masiv di Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Pasalnya, setelah viral banyaknya pemberitaan dari puluhan media Online dan Tv streaming di kecamatan Rawa Pitu terkait statmen dari pihak Kecamatan Rawa Pitu yang di sampaikan secara langsung kepada awak media oleh kasi Pemberdayaan Hendri,SE.MM yang di dampingi oleh Camat I Putu Dada, S.Kep.

Pihak Inspektorat Tulang Bawang, Irban 5, Bapak Gober Cahyadi,SE,MM menerima kunjungan team yang ingin berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Tulang Bawang ,terkait tindak Lanjut Pemberitaan dari puluhan Media online dan Tv Streaming beberapa waktu yang lalu.
Selasa (17/11/2020).

Di dalam ruangan irban 5, bapak Gober Cahyadi,SE.MM menyarankan awak media “Andika yang di dampingi “Junaidi selaku kepala Badan DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (L I BAPAN )Provinsi Lampung untuk segera membuat laporan secara tertulis dan akan segera di terus kan kepada Inspektur inspektorat untuk dipelajarin dan segera di ambil tindakan tegas.

” Saya selaku irban 5, hanya menerima Pengaduan yang sifatnya tertulis,dan saya berharap juga rekan-rekan media dapat memakluminya kalau semua harus mengikuti mekanisme yang sudah di tetapkan.”
Ujar Bapak Gober Cahyadi.

Atas saran dan hasil Koordinasi dengan pihak Inspektorat Tulang Bawang ,Selanjutnya Andika sebagai
Awak media dan Junaidi Kepala Badan DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN )Provinsi Lampung akan segera membuat surat pelaporan kepada pihak Tipikor tulang Bawang dan Kejari tulang Bawang dan di tembuskan KEJATI Lampung ,POLDA Lampung dan KPK (komisi Pemberantasan Korupsi).
bersambung.

Team.A/J

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *