Kapolsek Kualuh Hulu Melakukan Penyuluh Perlindungan Anak Tahun 2020

 294 total views

Kapolsek Kualuh Hulu melakukan Penyuluh Perlindungan Anak Tahun 2020

Read More

Labura, Ginews.com:
Kapolsek Kualuh Hulu AKP SAHRIAL SH MH melakukan Penyuluhan Perlindungan Anak Tahun 2020 Rabu 2/12/2020 di mulai Pukul 10.00 Wib Bertempat di Aula Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

Hadir dalam kegiatan Penyuluhan tersebut Camat Kualuh Selatan SUHERMAN SIAGIAN SE,Kanit Intel Kam
IPTU TM GINTING,Bhabinkamtibmas AIPTU R HUTAGAO, komisioner KPAI Kab Labura SUKARDI NUR SITOMPUL,Kepala Puskesmas Tj.PasirSARTONO,Sekdes Tanjung Pasir, Perangkat Desa T.Pasir
Masyarakat Desa Tanjung Pasir.

Acara di mulai Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,Doa di Lanjutkan kata sambutan Kades Tanjung Pasir Pemdes melakukan Penyuluhan,Anak saat ini dilindungi negara nantinya pandangan dari Komisioner KPAI Kab.Labura dan Saya buka acara Penyuluhan Perlindungan anak.

Dalam acara kegiatan penyuluhan sebagai Narasumber AKP SAHRIAL SH MH “Kita saat ini Masih berada Pandemi covid 19 Kegiatan Wajib Mengikuti Protokoler Kesehatan,Memakai masker ,mencuci tangan dan jaga jarak. Rangkaian Pilkada hari ini dilaksanakan Debat Kandidat di Pandan Tapteng dan waktu dekat Kita akan melaksanakan pencoblosan Pada Tanggal 9 Desember 2020 Berikan Hak pilih Bapak ibu sekalian.
Harapan kami pilihan boleh berbeda siapapun yg menang itulah yang kita dukung.Kami Mengharapkan Masyarakat jgn berpecah pecah karena Pilkada,Usia Pertanggung Jawaban Pidana bila umur anak 12 keatas Perlindungan,Anak belum berumur 12-thn sangsinya adalah diberi tugas atau diserahkan kepada Orang tuanya,Proses Dipersi Peradilannya terhadap anak dibawah umur secara musyawarah,Dipersi penanganannya di Laksanakan di Tingkat Polres Labuhanbatu ,Tujuan Dipersi adalah untuk mencapai perdamaian anak Korban dengan Pelaku.
Menyelesaikan Permasalahan Anak diluar Peradilan.Menghindari anak dari Perampasan,Syarat Dipersi jika yg bersangkutan bila ada masalah mencari solusi yang terbaik untuk Penyelesaiannya.Supaya tdk ada diskriminasi dan pola Pikir anak berkembang Undang Undang Perlindungan anak Pasal 27 Apabila Ada anak Pelaku sebagai Tindak Pidana tdk boleh dimuat Di medsos atau di blok up
Berterima Kepada Kades atas undangan Dengan Kehadiran Kami dapat lebih dekat dengan Masyarakat dan apabila ada Permasalahan tolong kami diberitahukan” Ucapnya.

Di Lanjutkan Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian SE memberi Arahan”
Anak adalah usia 12 thn perlu dilindungi,dan usia anak disekitar lingkungan kita termasuk anak kita sendiri harus dilindungi.Eksploitasi adalah memaksa anak untuk bekerja dengan yg tdk sesuai dgn batas Kemampuannya” Arahnya.

Komisioner KPAI Kab.Labura Sukardi Nur Sitompul juga memberi Arahan “Tantangan terkini adalah semakin berat mengingat pengaruh IT dan Medsos.apabila kita tdk cermat thp anak apalagi saat ini sekolah melakukan daring selalu gunakan Hp belum tentu anak belajar seratus persen.Pengaruh Permainan Smart Phone thp anak dapat Berdampak Negatif diharapkan Kepada kita orang tua dapat menjaganya dan.mengawasinya” Tuturnya.

Acara penyuluhan dalam untuk Tanya Jawab Hj Afflah Br Simatupang SAg bersama Kasno,usai tanya jawab Dilanjutkan dengan penyerahan Bingkisan kepada Masyarakat.(M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *