Kabupaten Barru Pertama di Sulsel Penerima Implementasi TORA

 291 total views

BarruSul-SelGlobalinvestigasi.com.

Read More

Kabupaten Barru menjadi satu-satunya Kabupaten di Sulawesi Selatan yang menerima SK Kemen LH dan Kehutanan RI di Tahun 2021 ini.

Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, dan Pemprov hadir bersama jajarannya melakukan penerimaan SK ini di Makassar, yang diserahkan secara virtual akibat masa pandemi Covid-19.

“Kita bersyukur menjadi yang pertama dan satu-satunya di Sul-Sel Januari ini, yang menerima SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), ini tidak lepas dari kepercayaan Pusat atas administrasi yang lengkap serta dukungan Bapak Gubernur dan Tim Dinas Kehutanan Provinsi Sul-sel, untuk masyarakat kita, dan bahagia mendapatkan kejelasan atas lahan yang ia kelola” kata Bupati Barru selepas menerima hasil TORA bersama segenap kepala Desa dan perwakilan Kelompok yang ada.

Dikatakan, bahwa dengan adanya program TORA dan Perhutanan Sosial, akan mendongkrak potensi masyarakat untuk lebih sejahtera.

“Dengan adanya ini, kita berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu dengan tetap menjaga dan manfaatkan pengelolaan hutan dengan baik, dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanaman produktif yang ada,”jelasnya.

Penyerahan dan Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kelompok Hutan Barru, Kelompok Hutan Kambotting, Kelompok Hutan Lasitae, Kelompok Hutan Pani-Pani dan Kelompok Hutan Wala-Wala seluas 21.031.130 m2.

Hal ini dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di beberapa Kelompok Masyarakat Kecamatan Balusu, Kecamatan Barru, Kecamatan Mallusetasi, Kecamatan Pujananting, Kecamatan Soppeng Riaja, serta Kecamatan Tanete Riaja dan Tanete Rilau.

Sesuai dengan rincian, Kawasan Hutan Lindung seluas 17.138.765 m2 dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 3.892.365 m2.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ajattappareng Sukri SP, M.Si., menyampaikan, bahwa Kabupaten
Barru, administrasinya bagus dan responsif, sehingga cepat terverifikasi, yakni Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat, yang kesemuanya ada 37 Kelompok yang diserahkan sebagai bagian program Perhutanan sosial,” jelasnya.

Pelepasan Kawasan hutan ini, melalui Perubahan Batas Kawasan, yang didistribusikan melalui Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), bagi Masyarakat Penerima Alokasi.

Jum.RC.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *