Dalam Waktu 2 Jam Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus Dan Amankan MI Pencuri Hp

 334 total views

Global investigasi newsco.id-Asahan, Berawal adanya laporan dari sdri Yusnaini Syahputri (18) Mahasiswi, yang beralamatkan di jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Read More

Melapor ke Polsek Datuk Bandar Polres, Polres Tanjung Balai, bahwa sdri Yusnaini telah menjadi korban perampasan satu buah hanphone merek OPPO.

Kronologis kejadian, pada hari selasa, tanggal 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 wib di jalan Jend. Sudirman KM2 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai, saat pelapor sedang menumpangi sepeda motor Yamaha Mio yang di kendarai saksi Sinta Trisna Devi, kemudian tersangka, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merapat/memepet sepeda motor yang di tumpangi pelapor dan mengambil/merampas 1 (satu) unit Hanphone merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri pelapor.
Dan dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.

Berdasarkan laporan tersebut, maka Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekaman Sinaga. SH untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut, kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hendra A. Karo-Karo. SH melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan warga di sekitar TKP, dan tidak jauh dari lokasi TKP di temukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam, dengan nomor Polisi BK 6073 QAG yang dalam kondisi rantai putus, kemudian di peroleh informasi bahwa tersangka lari ke arah jalan H. Adlin, kelurahan Gading, kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kemudian sekitar pukul 02.00 wib Personil Polsek Datuk Bandar, melakukan pengejaran dan berhasil Melakukan penangkapan tersangka di belakang perumahan warga, kemudian dari hasil interogasi tersangka menerangkan, bahwa benar ianya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Datuk Bandar guna di lakukan proses lebih lanjut.

Pelaku yang terakhir di ketahui bernama M.Iqbal (25), Pekerjaan Pedagang, yang beralamatkan di jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pelaku terpaksa harus rela untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tuntutan Hukum yang menantinya sesuai Pasal 365 Ayat 1 ke 1e Sub 362 KUHP dengan tuntutan hukum maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Reporter/editor : Supri Agus.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *