“Diduga Tower PT. Protelindo di Mangun Jaya Belum Memiliki Izin Lingkungan ?!”

 279 total views

GIN – MUBA, Kabid Penegakan Perda SATPOL PP Kabupaten Muba, Indita Purnama, terlihat berang dan membantah keras statement Fajar Sidik Gumang yang mewakili dari PT. Protelindo mengatakan izin lingkungan di daerah lain itu tidaklah penting, karena menurut Indita izin Lingkungan adalah kunci dari segala perizinan. Apapun jenis perizinan yang diajukan bisa dipastikan semua instansi terkait akan menanyakan izin lingkungan terlebih dahulu.

Read More

“Muba tidak bisa disamakan dengan daerah lain sesuai dengan komitmen Bupati Muba semua perusahaan yang beraktifitas di Muba wajib mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah Musi Banyuasin,”kata Indita Purnama Rapat lanjutan atas laporan Masyarakat RT. 22 Lingkungan III Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman, di ruang Rapat DPMPTSP Muba, Selasa (30/3/2021).

Rapat tersebut digelar paska adanya pengaduan masyarakat terkait pendirian tower XL yang diduga tidak memenuhi syarat berdiri yaitu izin dari tetangga sekitar. Kurnaidi salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan,
pernyataan Indita sebenarnya cukup beralasan, bahkan jika acuannya adalah Pasal 40 ayat 2, UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan tegas menyebutkan jika izin lingkungan dicabut atau tidak mendapat rekomendasi maka izin izin lainnya batal demi hukum.
Karena itu ia meminta pihak pemerintah untuk meninjau ulang izin pendirian tower tersebut.

“Kami mohon dengan sangat agar pemerintah daerah Musi Banyuasin meninjau ulang perizinan tower ini,”pinta Kurnaidi.

Rapat dihadiri berbagai instansi mulai dari Kepala Dinas Kominfo Muba, Kepala DLH Muba, Kasat PolPP, Camat hingga Lurah dan perwakilan PT. Protelindo dan unsur terkait lainnya.

Sementara itu, Fajar Sidik Gumang yang mewakili dari PT. Protelindo mengatakan persoalan izin dan pemilik tanah dokumen lainnya pihaknya mengaku tidak tahu. Karena dokumen itu sudah ada sejak tahun 2016.

“Perusahaan itu kami beli dan kalaupun tanah itu milik Pertamina kami tidak tahu dan kalaupun pihak pertamina mau menggugat ya silakan saja”katanya.

Disisi lain, Jetendra mewakili Dinas Lingkungan Hidup Muba menyampaikan ke pihak PT. Protelindo agar segera mengurus izin lingkungan karena dari data DEB yang input Dinas Lingkungan Hidup Muba,PT. Protelindo belum memiliki Izin Lingkungan.

“Harapan kami agar PT Protelindo segera mengurus izin lingkungan. Karena berdasarkan DEB yang kami input PT Protelindo belum mempunyai izin lingkungan,” kata Jetendra.

Di akhir rapat, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syari. S.sos. Msi menyimpulkan hasil rapat tersebut pihaknya akan merekomendasikan ke Bupati sesuai hasil rapat.

“Hanya saja kami menunggu petunjuk Bapak Bupati dan itu akan kami lakukan namun kami membuka diri dengan mengharapkan kepada pihak PT. Protelindo dan masyarakat supaya persoalan ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan.”harap Erdian.

reporter : team

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *