Pemuda Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sarolangun

 341 total views

“Pemuda Pengedar Sabu-Sabu Di Ringkus Sat Narkoba Polres Sarolangun?!

Read More

Jambi.Global Investigasi News.Com.02.04.2021

Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil Meringkus Pangedar Narkoba Jenis sabu-sabu di Kota Sarolangun, Kamis (01/04/2021).

Pangedar Narkoba tersebut Inisial (G) berusia 26 tahun warga Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun. Pelaku Pengadar Narkoba di tangkap saat ingin bertransaksi di deretan Ruko Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan “Setelah mendapatkan Laporan Polisi nomor : LP / A- 39 / IV / 2021/ SPKT / Res SRL / tanggal 1 April 2021, sekira pukul 22:00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitar wilayah Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun, “Kata Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra.

“Atas Informasi tersebut, Anggota Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23:00 Wib tim berhasil mengamankan Satu orang yang di duga pelaku Inisial (G) di deretan Ruko Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Sarolangun, “Terangnya.

“Selanjutnya pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi sipil. saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 4  paket serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dari kantong kanan celana pelaku dan di dalam dompet pelaku juga ditemukan 1 klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto Keseluruhannya 1,44 gram sabu-sabu. Kemudian itu pelaku mengakuai bahwa barang bukti tersebut miliknya.  Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, “Jelasnya.

“Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara, “Ungkapnya.

+Global

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *