“Ada Apa, Kepala Puskesmas Sungai Tutung Diganti Secara Sepihak ?!”

 1,353 total views

“Diduga Hermendizal Ganti Kepala Puskesmas Sungai Tutung Tidak Diketahui Oleh BKPSDMD Kab. Kerinci ?!”

Read More

Kerinci~29-04-2021
Globalinvestigasinews.com
Berkembang kabar dari seputaran Kerinci bagian tengah tepatnya berlokasi di desa sungai tutung kecamatan air hangat timur kabupaten kerinci, diduga terjadi tindakan arogansi seorang oknum kadis eselon II terhadap bawahannya disalah satu intansi pelayanan kesehatan yang berada di kabupaten kerinci.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci An: Hermendizal, S.E Skm, diduga telah memberhentikan secara sepihak terhadap Kepala Puskesmas Sungai Tutung Ibu Revalinda, Sekitar lebih kurang Dua bulan yang lalu mirisnya hal ini diduga tidak diketahui oleh pihak BKPSDMD selaku intansi berwenang menangani terkait mutasi ASN.

Bahwa sudah terjadi pemberhentian secara tiba tiba kepada kepala puskesmas sungai tutung tanpa keterangan terlebih dahulu, Apa Alasan Kadis Kesehatan mereshuffle secara dadakan sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, Kenapa dan ada apa yang sedang terjadi..?! peristiwa seperti ini menimbulkan opini warga, sehingga memancing asumsi publik, Hingga menggiring pertanyaan dan komentar di tengah tengah masyarakat Kabupaten Kerinci.

Hal ini jelas Hermendizal selaku Kadis Kesehatan diduga telah dengan sengaja kangkangi Kantor BKPSDMD Kabupaten Kerinci selaku Badan Kepegawaian Daerah yang tupoksinya mengatur mutasi dan kedisiplinan Khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS). dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci”, ucap sumber.

Kejadian seperti ini sangat mencoreng nama suatu Intansi Pemerintah Daerah yang notabanenya Intansi bergerak di bidang pelayanan kesehatan kepada Publik, melihat hal ini patut diduga kurang sinkronnya roda birokrasi intansi di Dinas Kesehatan kab kerinci secara Profesional dan efesien, Sistem birokrasi intansi Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci seperti ini patut untuk dipertanyakan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat banyak.

“Untuk mendapatkan keakuratan informasi tim media global kerinci sudah konfirmasi ke mantan Kepala puskesmas sungai tutung ibu Revalinda melalui Via Telpon celuler dan WhatsApp terkait kejadian sebenaranya demi mendapatkan informasi yang konkrit tim juga menghubungi pihak Intansi BKPSDMD menemui Kabid Hadismanto, tetapi tidak berada di ruang kerjanya, sedang rapat dengan bapak BUPATI tutur salah satu pegawai bidang tersebut.

Sumber Inisial J. membeberkan ke tim media Ia tidak paham apa sebernanya yang terjadi, kok secara tiba saja dia di Reshuffle, Sumber lainya juga menyampaikan ke tim media bahwa anak dari Kapus inisial R pernah mengikuti seleksi recruitman penerimaan pegawai contrak di Dinas kesehatan beberapa bulan lalu tetapi tidak lulus itu saja”, Tuturnya.

Selanjutnya, agar mendapatkan data yang valid, Tim media menemui sumber tambahan salah satu PNS dari Dinas Kesehatan Kab. Kerinci untuk menjaga informasi, Sumber yang bersangkutan mintak identitasnya dirahasiakan, Demi keperluan investigasi lapangan supaya tim mendapatkan data akurat secara The Fakta N Yuridis.

Untuk mendapatkan informasi selanjutnya Tim media global kerinci kembali mendatangi kantor BKPSDMD Kabupaten Kerinci untuk mewancarai Kepala Badan BKPSDMD Efrawadi, Sesampainya di kantor terlihat Bapak Kaban bergegas hendak pergi tanpa menunggu lagi tim media menghampiri untuk mengajukan beberapa pertanyaan,?

  • Tim media : permisi pak mohon waktunya sebentar pak..?
  • Kaban BKPSDMD : Ada apa..ucapnya seraya buru buru.?
  • Tim media : Pak terkait pemberhentian Kepala puskesmas sungai tutung apa ada laporan ke pihak BKPSDMD pak..?
  • Kaban BKPSDMD : Hanya dijawab wahh soal itu saya sama sekali tidak tahu’ tanya Kabid tutupnya sambil bergegas pergi.

Hingga berita ini dipublikasikan kepublik pihak kantor BKPSDMD Kabupaten Kerinci Terkesan tertutup saat dimintak konfirmasi oleh wartawan.

(Tim Global Krc.)

Dasar Hukum :

~ Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 73 ayat (4), dan pasal 93 ayat (1), Tentang Mutasi Aperatur Sipil Negara.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
~ Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 32, Tentang ketenagakerjaan.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002. Tentang pengangkatan PNS jabatan Struktural.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 atas perubahan PP no 9 tahun 2003. dan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2000, Tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
~ Permendagri Nomor 58 tahun 2019, Tentang mutasi PNS antar kabupaten/Kota dan Provinsi.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2, Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017. Tentang manajemen mutasi PNS.
~ Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 pasal 2 ayat 3. Tatacara pelaksanaan mutasi ASN.
~ Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah.
~ Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang kemendagri.
~ Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 15 dan pasal 21, tentang pelayanan publik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *