DIDUGA ADANYA “BISNIS BERDALIH NORMALISASI SUNGAI” DI DESA PULAU LEBAR, KADIS LH KAB. MURATARA AKAN TURUN TANGAN ?!

 408 total views

GIN SUMSEL.05/07/2021 – MURATARA – Lokasi galian C yang diduga Ilegal yang berada di Desa Pulau Lebar Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara yang diduga kuat tidak mematuhi aturan,maka apa bila terbukti menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Read More

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diketahui bahwa lokasi galian C di sekitar Desa Pulau Lebar Kecamatan Rawas Ulu, saat awak media terjun kelokasi
beberapa hari yang lalu di Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, terpantau masih terus beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan, pasir, kerikil menggunakan alat berat Exclavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.

Tak hanya disitu saja, beberapa galian C terlihat juga masih beroprasi dimana terlihat indikasi lebih dari satu titik

A Gani, Kepala Desa Pulau Lebar Saat di konfirmasi sebelumnya, mengatakan terkait galian C tersebut saya selaku Kepala Desa Memberikan kebijakan tentang aktifitas Galian C tersebut dan menyuruh kami menemui Anggota BPD.

Kegiatan galian C tersebut bagi saya untuk Normalisasi Sungai dan wajar saja saya selaku Kepala Desa untuk memberikan kebijakan dalam kegiatan ini.

Dan masalah pendapatan atau inkam beliau tidak memberikan jawaban malah menyuruh kami menemui wakil dari masyarakat yaitu BPD-nya

Camat Rawas Ulu, A Kadir saat kami konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan dengan mengeluh dan tidak bisa berbuat apa – apa, “ini permasalahan harusnya Pemkab atau pihak yang berwenang yang turun menindak tegas Insya Allah Clear, kalau saya hanya Kepala Wilayah yang tegur – menegur dianggap sepele oleh mereka”, katanya

Ditempat yang berbeda kami juga konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Muratara langsung dengan Kepala Dinas Zulkipli menyangkut dengan adanya laporan terkait berita galian C, bahwa untuk di Desa Pulau Lebar Tidak ada Normalisai Sungai seperti apa yang sudah di sampaikan Kepala Desa Pulau Lebar beberapa hari yang lalu.

Lebih lanjut, Kami akan segera turun dan cek tentang informasi adanya lokasi galian C tersebut “, tutup Kadis LH.

Edyanto – Haryono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *