“Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Sebut CMB, BPI KPNPA RI Akan Lakukan Investigasi ?!”

 270 total views

GIN, Batu Bara – Sumatera Utara. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan turun melakukan investigasi Gonjang-ganjing soal dugaan data palsu pada data keterangan masyarakat penerima benur udang dan benih ikan di yang ada di Dusun Guntung Timur Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir kabupaten Batu Bara provinsi sumatera utara (18/07/2021).

Read More

Menurut Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE ada yang janggal terhadap keterangan Kadis Perikanan Antoni Ritonga terkait penyebab dugaan data palsu tersebut.

” Aduh-aduh hahahaha kocak bener ya. kali ini pembantu Bupati Batu Bara yang membuat saya ingin tertawa sebenernya, tapi takut corona.

Membaca jawaban seorang Kepala kepala dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Bapak Antoni Ritonga di salah satu media yang saya duga menyalahkan Citra Muliadi Bangun Anggota DPRD komisi – 1 dan kondisi terburu-buru yang minta bahan atau alat yang diberikan kepada setiap penerima lengkap dengan jumlah uangnya, dan harus uda nyampe sebelum Paripurna dimulai sementara dirinya sedang Rapat di Aula Rumah Dinas Bupati sebagai Penyebab kesalahan penulisan hingga 3 kali yang dibuat operator ” Ungkapnya.

Pria yang disapa Angling Darma menilai jawaban kadis Perikanan menunjukkan kualitas kinerjanya perlu dipertanyakan dan dievaluasi.

Menjadikan Permintaan data Citra Muliadi Bangun sebagai penyebab kesalahan data yang tertulis justru akan mengundang banyak lembaga dan para aktifis Anti Korupsi untuk melakukan investigasi terhadap proyek pengadaan benur dan benih ikan di desa guntung.

” Permintaan biasa saja kok oleh Pak Citra Muliadi Bangun. Karena data yang diminta pun dari jauh hari memang harusnya sudah dipersiapkan dan juga sudah merupakan bagian dari data Berita Acara pada waktu dan di lokasi serah terima bibit benur dan benih ikan dilaksanakan.

Coba logikanya dipakai lah pak kadis perikanan, coba kita hitung sudah berapa lama sejak benur udang & benih ikan diberikan kepada Masyarakat penerima hingga menuju waktu LKPD? Kan ada berita acara nya donk.

Emang Berapa bulan waktu yang dibutuhkan Pak kadis perikanan agar tidak salah penulisan data hingga 3 kali disebabkan alasan terburu-buru? Ini jadi bahan evaluasi Kepada Bupati untuk diganti saja kadis model begini. Kalo keterangan berubah-ubah tiga kali wajar saja ada dugaan data palsu ” Tegasnya.

Ketika ditanyakan apa langkah yang akan dilakukan BPI KPNPA RI terkait dugaan data laporan Palsu penerima, dirinya mengatakan akan melakukan investigasi.

” Saya Pastikan BPI KPNPA RI akan melakukan Investigasi. Apabila kami temukan data fiktif dan petunjuk informasi pada data Masyarakat penerima, dan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait hingga dugaan modus tindak pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat, akan kami laporkan ke Institusi Penindakan hukum ” Ungkapnya pada reporter kami.

Sebelumnya pada Jum’at ( 16/07/2021 ) kadis perikanan kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga Memberikan penjelasan dilansir dari salah satu media bahwa tidak ada pemalsuan data.

Dirinya mengungkapkan adanya kesalahan dari operator dalam pengetikan surat disebabkan tiga kali dilakukan perubahan dikarenakan situasi terburu-buru untuk diberikan kepada Citra Muliadi Bangun Komisi I anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang meminta data penerima dana DAK 2020.

kelompok Usaha Ridho Ilahi,budidaya benur udang dan benih ikan yang berada di Dusun Guntung Timur Desa Guntung mendapatkan Bantuan dana dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020

Terkait dugaan data fiktif dan apabila berakibat adanya dugaan penggelapan barang dapat dikenakan ancaman Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Dan apabila ada dugaan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya apabila ada dugaan Pemberian data penerima dana DAK 2020 terbukti Fiktif dari dinas perikanan Pemerintah Kabupaten Batu bara pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *