Sunarto: “Pernah Mengingatkan Kepsek agar Transparan dalam Pengelolaan Dana BOS tetapi Tidak Ditanggapi ?!”

 339 total views

Globalinvestigasinews.com, Tanjabtimur, Mengenai pemalsuan dokumen termasuk tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan :, 1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Read More

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Terkait dalam pengelolaan dana biaya operasional sekolah yang bersumber dari APBN maupun APBD dapat berpotensi merugikan para pihak, jika pengelolaan nya
Tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Seperti dalam wawancara awak media waktu lalu di kediamannya yaitu, terhadap (Sunarto) selaku ketua komite SD 166/X pandan jaya hampir 12 tahun menjabat” mengatakan; dirinya jarang dilibatkan pihak sekolah dalam pengelolaan dana BOS tersebut, dan Rapat tahunan juga jarang dilakukan;. Sunarto juga membandingkan antara “Kepsek sekarang” dengan Kepsek sebelumnya jauh berbeda;, pasalnya Kepsek sebelumnya selalu melakukan komunikasi terkait pengelolaan dana BOS, sedangkan Kepsek sekarang dinilai jarang melakukan komunikasi didalam pengelolaan dana BOS tersebut.

Diungkapkan Sunarto;, bahwa pernah mengingatkan kepada Erdin (Kepsek SDN 166/X) Pandan Jaya agar transparan, kejujuran dalam pengelolaan dana BOS tetapi sepertinya tidak ditanggapi. Dan yang lebih mirisnya lagi Stempel Komite Sekolah dipinjam Kepsek untuk keperluan kerjanya dengan alasan jarak rumah yang jauh.

“Se’ingat Saya selama Pak Kepsek sekarang menjabat kurang lebih selama “Lima tahun” baru Empat atau Lima kalilah saya menanda tangani SPJ Dana BOS, Saya juga jarang terlibat dalam pengelolaannya sehingga saya juga banyak tidak tahu terkait Dana BOS Di SDN 166/X Pandan Jaya ini,” jelasnya.

(Red-sementara dana BOS cair dan laporan penggunaan, 3 tahap pertahun.!?)

“Stempel Komite saja masih Dipinjam 4 tahun yang lalu sama Kepseknya dan sampai sekarang belum dikembalikan,!
Kalau Kepsek sebelumnya itu enak mas..kami selalu berkomunikasi terkait Dana BOS Dan juga Kepsek sebelumnya tidak mau pinjam Stempel Komite”, Ya,! kalau Dia perlu Dia datang ke rumah saya,” ungkapnya

Ditempat terpisah” kantor sekolah SDN 166/X ” senada dengan hasil wawancara awak media terhadap, Ibu rohima (Selaku Bendahara SDN 166/X) Pandan Jaya Mengungkapkan;, bahwa pernah mengusulkan kepada kepsek untuk rapat membahas terkait pengelolaan Dana BOS tetapi tidak dilakukan. Rohima juga mengatakan, Sebenarnya Dia tahu bahwa praktek itu Diduga tidak benar namun karena terpaksa mengancam karirnya Dia terpaksa mengikuti persoalan yang Dia tidak tahu.

Rohima (Bendahara SDN 166/X) menyebut;, bila dirinya tidak mau tanda tangan SPJ BOS yang dianggap’nya (rohima) salah praktek.!
Kepsek SD 166/X mengancam” tidak akan mau menanda tangani, berkas-berkas administrasi yang diperlukan oleh rohima di saat pengajuan naik pangkat,! gitulah.

“Saya “rohima” sudah mengusulkan dengan Kepseknya untuk dirapatkan terkait pengelolaan dana BOS tetapi tidak dilakukan dan Saya juga tahu bahwa praktek itu Diduga tidak benar namun Saya terpaksa lakukan karena Saya diintimidasi terkait karir saya disekolah,” Tuturnya.

Untuk diketahui, Definisi Maladministrasi.!

Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari y

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *