‘Jual Beli Tanah Dusun Kongsi 6 Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas – Kab. Labura Prov. Sumut Diduga Tidak Sah dan Cacat Hukum ?!”

 815 total views

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasinews.com: Surat Akta Jual beli sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara dengan rincian batas adalah sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan Sungai 43 M, Sebelah Barat berbatas dengan Parit 46,3 M, Sebelah Selatan berbatas dengan Pasar Hitam 101 M, Sebelah Utara berbatas dengan Saridah Sarumpaet 117 M pada tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas yang baru dinilai ada kejanggalan dan tidak sah administrasi pengurusan dokumen dan cacat demi hukum.

Read More

Alasannya, pada tanggal 22 Desember 2016 pihak ahli waris alm Kalar Tanjung beralamat lingkungan Tapian Nauli Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan diantaranya Emli Megawati boru Harahap selaku istri dan Nurcah Yani Tanjung dan Torbit Halomoan Tanjung dan Faisal Martua Tanjung telah melakukan jual beli berdasarkan bukti Surat Ganti Rugi antara Ismail Alex, MI Perangin-Angin asal Medan beralamat Dewi Sartika Gang Ar Rahman Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, yang mana administrasi sesuai prosedur dan surat ganti rugi dibuat Sekretaris Desa Terang Bulan dan ditanda tangani oleh Kades Desa Terang Bulan, Muhammad Ali, sebagai saksi-sakti dua orang mantan kades Desa Terang Bulan bernama Ahmadi dan Nazamuddin, tertanggal 22 Desember 2016.

Menjadi alas hak surat ganti rugi diketahui Kades Desa Terang Bulan tertanggal 22 Desember 2016 adalah Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi antara Jumahat Sarumpaet selaku Pihak Pertama dan Kalar Tanjung selaku Pihak Kedua dan saksi-saksi yaitu : Saridah Sarumpaet, Soleh Sarumpaet, Nurdin Sarumpaet, Buyung Rambe (Kepdus K.Enam) dan ditanda tangani Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002, sehingga kepemilikan sah Ismail Alex, MI P atas sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Demikian penjelasan Nasir Wariansan Harahap, SH selaku kuasa hukum Ismail Alex, MI.P kepada awak media terkait jual beli jalan Lintas Sumatera terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas dilakukan oleh pihak ahli waris alm Kalar Tanjung kepada Simon bekerja di perusahaan BUMN asal Pekan Baru sebagai Pembeli tanpa sepengetahuan pemilik sah Ismail Alex, MI P atas sebidang tanah tersebut beberapa bulan ini tahun 2021 diruang kerjanya beralamat Jalan SDLB No. 5 Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Senin (26/7/2021).

Saya mengingatkan kepada Kades Desa Terang Bulan Kec Aek Natas yang baru sebagai Pejabat Negara dan Pihak ahli waris sebagai Penjual dan Simon sebagai Pembeli yang dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau KHUP buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Seorang warga bernama Ismail Alex, MI P menjadi pihak dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sah beberapa bulan ini tahun 2021direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Mengenai pihak ahli waris yang melakukan kecurangan dengan cara tanpa sepengetahuan melakukan jual beli berdasarkan surat penyerahan hak/ganti rugi antara Jumahat Sarumpaet dengan Kalar Tanjung yang diketahui oleh Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002, sementara surat ganti rugi antara Ahli waris alm Kalar Tanjung dengan Ismail Alex, MI P yang diketahui oleh Kades Desa Terang Bulan, Muhammad Ali, tertanggal 22 Desember 2016 informasinya sengaja dibakar. Padahal surat asli berupa surat penyerahan hak/ganti rugi, tertanggal 16 Nopember 2002 dan surat ganti rugi, tertanggal 22 Desember 2016 tersebut dititipan sementara kepada keponakan istrinya Torbit Halomoan Tanjung, tujuan titipan itu takut hilang saat membereskan untuk pindah rumah dari Medan ke rumah Rantau Prapat pada tanggal 04 April 2021 dan mempermudah pengurusan administrasi jual beli apabila sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas.

Hal ini tentu merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali Kades Desa Terang Bulan yang baru memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika anda bertransaksi jual beli. Jangan sampai tanah yang diperjual belikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain. Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah, terbukti kepemilikan sah Ismail Alex, MI P sebidang tanah berdasarkan surat penyerahan hak/ganti rugi yang diketahui oleh Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002 dan surat ganti rugi yang diketahui oleh Kades Desa Terang Bulan, Muhammad Ali, tertanggal 22 Desember 2016.

Dilain hal, Sekjen Sekjen Pengiat Anti Korupsi LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign “CIFOR”, Ismail Alex, MI Perangin-Angin mendesak Bupati Labuhanbatu Utara dan Sekda Pemkab. Labura segera memanggil, periksa Kades Desa Terang Bulan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, pembiaran, kecurangan terkait sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara miliknya pribadi, jangan sampai persoalan ini menjadi polemik panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, saya yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah melibatkan instansi terkait. Dalam kasus ini, saya sudah intruksi anggota menemukan unsur Pasal 385 KHUP atau jo Pasal lain yang harus dipenuhi seperti adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan dan lain-lain” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut. Apabila tidak ada etikat niat baik segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan dan pemanggilan para pelaku untuk dijerat kasus pidana penyerobotan tanah dan hal lain sesuai UU. kata Ismai Alex

Sementara itu, mantan Kades, Muhammad Ali mengatakan kepemilikan sah Ismail Alex, MI.P atas sebidang tanah di Jalan Lintas Sumatera terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kab. Labura berdasarkan surat ganti rugi yang dibuat Sekretaris Desa Terang Bulan, usai itu saya sendiri menandatangi untuk diketahui dan 2 orang saksi yaitu mantan kades Desa Terang Bulan bernama Ahmadi dan Nazamuddin, tertanggal 22 Desember 2016 dan dasar surat kepemilikan hak atas sebidang tanah berdasarkan surat penyerahan hak/ganti rugi yang diketahui oleh Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002.

“Dalam pengurusan administrasi jual beli dan surat jual ganti rugi yang menghadap langsung adalah Hj. Emli Megawati boru Harahap selaku istri ahli waris alm Kalar Tanjung mewakili 3 orang anak kandungnya (1) Nurcahya Ani Tanjung, (2) Torbit Halomoan Tanjung, (3). Faisal Martua Tanjung didampingi saksi adik kandungnya dan 2 orang laki-laki berasal dari Rantau Prapat. Ditambah lagi saksi 2 orang saksi yaitu mantan kades Desa Terang Bulan bernama Ahmadi dan Nazamuddin untuk pengurusan surat ganti rugi antara ahli waris alm Kalar Tanjung dengan Ismail Alex tertanggal 22 Desember 2016,” ujarnya mantan Kades Muhammad Ali ketika tim awak media konfirmasi dirumah pribadinya beralamat Desa Terang Bulan, Minggu (25/7/2021), sekitar pukul 18.30WIB.

Terkait dugaan perbuatan curang, kebohongan dan keberanian melawan hukum oleh pihak ahli waris alm Kalar Tanjung sengaja membakar surat ganti rugi kepemilikan atas sebidang tanah di Jalan Lintas Sumatera terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kab. Labura. Padahal surat ganti rugi dibuat Sekretaris Desa Terang Bulan dan seluruh ahli waris ikut menanda tangani dan benar saya menandatangi juga dan sebagai saksi 2 orang mantan kades Desa Terang Bulan bernama Ahmadi dan Nazamuddin, tertanggal 22 Desember 2016. Walaupun dibakar kami bersedia menjadi saksi kepemilikan sah atas sebidang tanah secara hukum adalah Ismail Alex, MI, P bukan pihak ahli waris alm Kalar Tanjung dan jual beli antara ahli waris dengan Simon beberap bulan lalu tahun 2021 tidak sah dan cacat demi hukum adminitrasi pertanahan. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *