“MAU SELESAI SPJ DAN PENGAJUAN DANA BOS LANCAR ??, ADA OKNUM PEGAWAI DINAS PENDIDIKAN KAB. MERANGIN YANG DIDUGA BISA SELESAIKAN SEMUANYA !!”

 417 total views

Merangin, 30/11/2021 Globalinvestigasinews.com.

Read More

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di lndonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang di berikan oleh Pemerintah adalah berbentuk Dana, dan untuk penyalurannya sudah di atur oleh Pemerintah baik pokok maupun kebijakanya.

Dana BOS reguler di kelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip berbaris manajemen sekolah yaitu dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Satuan besaran dana per peserta didik adalah untuk Sekolah Dasar (SD)  adalah 900.000 -1.960.000 mengalami kenaikan sebesar 12,19 persen dari sebelumnya, adapun untuk SMP sebesar 1.100.000 – 2.480.000 mengalami kenaikan 13,23 persen dari sebelumnya.

Pertanggung Jawaban dalam pengelolaanya adalah masing masing sekolah dan laporanya secara On Line langsung kepada Dinas dan Pusat. Dana BOS di berikan sesuai jumlah dengan siswa.

Dalam proses perencanaan, pengelolaan dana BOS komponen yang terlibat adalah Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, Bendahara Sekolah, Sebagian dewan guru dan Komite Sekolah.

Ada hal menarik dalam pembuatan SPJ dana BOS di Kabupaten Merangin, hasil lnvestigasi dari media ini sangat mengejutkan, di duga ada unsur kesengajaan dan sudah menyalahi aturan. Alhasil banyak ditemukan sekolah sekolah yang pembuatan SPJ dana BOS di duga di buat oleh pegawai di Dinas Pendidikan Merangin, ” Bukan rahasia umum lagi kalau SPJ dana BOS di buat oleh orang Dinas, bahkan di satu Kecamatan Nalo Tantan semua sekolah membuat SPJ jya sama orang itu, “. sebut salah seorang Kepala Sekolah yang tak mau namanya di catut.

Di duga pegawai Dinas Pendidikan Merangin berinisial “E” di sebut sebut sebagai Pembuat SPJ dana BOS, terkait hal ini ketika di konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan aplikasi WA menyampaikan sanggahanya, ” mengenai informasi tsb… Itu tidak benar, Sekolah yang menemui saya, itu urusan aset karena saya petugas aset dan saya bukan Admin/Pengurus dana BOS, terima kasih, ” jelasnya melalui WA.

Lalu bagaimana dengan regulasi yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah? Di mana pengawasanya? ***
(fik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *