PRESS RELEASE Ungkap Kasus, “Pencurian dan Miras” di Kantor Shabara Polres Pati

 267 total views

PATI JAWA TENGAH
GLOBAL INVESTIGASINEWS.COM

Read More

Bertempat di Kantor Satuan Samapta Bhayangkara (SABHARA) Polres Pati,Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing,Kasat Reskrim serta jajarannya mendatangi untuk adakan Press Realease pengungkapan kasus produksi minuman keras (miras) dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kabupaten Pati telah terungkap dan sudah di amankan serta barang bukti dan para tersangka pada pukul 11.00 wib smpai selesai pada hari senin 06/12/2021.

Press Release Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing menyampaikan ke awak media” pengungkapan kasus produksi minuman keras tak berlabel serta tanpa ijin yang beredar di kabupaten Pati dan sebagian ke wilayah lain seperti Jawa timur,lamongan,tuban dengan adanya laporan masyarakat tim Satuan Samapta Bhayangkara (SABHARA) Polres Pati dan Satuan Reserse Kriminal (RESKRIM) Polres Pati melakukan pengecekan ke rumah tersangka inisial (KL) Dukuh Tlogowiru Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati,dan juga sebagai tempat untuk produksi minuman keras serta mengamankan beberapa barang bukti yang berupa alat produksi seperti drum-drum untuk mengoplos miras,botol-botol tempat miras serta nota-nota penjualan dan botol yang sebagian sudah terisi sebanyak kurang lebih 2360 botol dan dari hasil tes laboratorium forensik (Labfor) di ketahui kadar alkohol 25%,dan dalam dua minggu bisa memproduksi sampai 5000 botol kemasan 1,5liter dan omset penjualan bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam jangka satu bulan,dalam perbuataannya tersangka (KL) di jerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.”ucapnya dengan tegas.

Dalam pengungkapan kasus lain (pencurian) dengan pemberatan dengan empat tersangka inisial (PG,PS,SS dan ASP) dengan modus pencurian di lakukan di gudang pengecoran berupa molen dan konstruksi yang di lokasi antaranya di kota Pati,Jakenan,Gabus,Gembong,Jaken,alat yang di gunakan oleh tersangka berupa obeng,kunci ring,palu dan kendaraan pengangkut barang curian berupa kendaraan roda tiga dan barang bukti semua sudah diamankan.Dari keterangan AKBP Cristian Tobing Para pelaku beroperasi siang hari saat pemilik lengah dan pada malam hari di lakukan secara berkelompok,dan hasil curian di jual ke pengepul rongsok dengan harga perkilogram hasil penjualan di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Tindakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.pungkasnya.

(ar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *