“Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Mengamankan Dua Tersangka Penipuan ASN”

 376 total views

“ADS Selalu dampingi tesangka TI dan meyakinkan korban – korbannya juga dijanjikan menjadi ASN dan mengetahui menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot Surabaya bagian kepegawaian (orang dalam) yang menurutnya bisa bantu menerima calon pegawai ASN”

Read More

GIN – JAWA TIMUR, Perkembangan penanganan perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (ASN), sebagaimana dimaksud dlm Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 Nop 2021. Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Kejadian :Tanggal. 10 Agustus 2021, TKP :
Benowo Surabaya, Pelapor / Korban :
F S, Simogunung Surabaya. Kerugian Rp. 180 juta, Terlapor : T R, 57 tahun, Perum Green Line Blok Surabaya

M.O :

  • Terlapor menawarkan kepada Korban untuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 180 juta, setelah uang diserahkan oleh korban kepada tersangka ternyata korban sampai dengan saat ini juga tidak diangkat menjadi ASN Dispenda Kota Surabaya sedangkan uang juga tidak dikembalikan.

Intisari Keterangan Pelapor

a) Awalnya Pelapor Melihat Status WA milik teman SMP pelapor, pada Status teman tersebut sedang mengenakan Seragam ASN (Satpol PP). Pelapor tertarik dan ingin menjadi ASN seperti Temannya, kemudian Pelapor meminta kepada Temannya itu untuk dihubungkan kepada Terlapor.
b) Atas permintaan Terlapor, Pelapor menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 180 Juta melalui Temannya tersebut yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali secara tunai (pembayaran yang pertama sejumlah Rp. 110 juta dan pembayaran yang kedua sebanyak Rp. 70 juta), setelah itu diberikan kwitansi tanda terima, namun sampai saat ini korban tidak jadi ASN.

TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PENYIDIK : A. Melengkapi administrasi penyidikan : B. Melakukan pemeriksaan terhadap : 11 Org saksi sebagai berikut :

1. FS

  1. MS
  2. SG
  3. ANG
  4. ADW
  5. DS
  6. EDW
  7. SEKCAM KREMBANGAN
  8. KA BKD KOTA SURABAYA
  9. KA BPKPD KOTA SURABAYA
  10. KEPALA BANK JATIM CAPEM UWK SURABAYA

C. Melakukan penyitaan barang bukti :

  1. Asli Kwitansi Pembayaran dari Pelapor kepada Terlapor
  2. Asli Buku Tabungan Bank Jatim milik FS
    D. Melakukan Upaya Paksa Membawa Saksi pada hari Senin, tgl. 10 Januari 2022, pkl. 18.00 Wib dr rumah sdri. ADS (istri Siri Terlapor) di Sindang Sari, Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan. Selanjutnya, penyidik membawa saksi dan menetapkan TSK serta melakukan penahanan terhadap :
  3. TI , 57 Tahun (ASN)
  4. ADS, 38 Tahun

RTL:

A. Melakukan pemeriksaan Tersangka & penahanan

  1. TR
  2. ADS
    B. Melengkapi Mindik
    C. Melimpahkan Berkas Perkara ke JPU
    D. Mengirimkan SP2HP ke Pelapor

KRONOLOGI PENANGKAPAN : Kedua tersangka sejak tanggal 23 November 2021 setelah mengetahui adanya laporan dari para korban penipuan, terlapor tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya Menuju ke daerah Lampung Selatan, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 18.00 Wib Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Jhoson Sianturi koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orang tua ADS, 38 th di daerah Desa Sindang Sari, Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan.

Total kerugian yang diderita oleh para korban sebesar Rp. 1.075.000.000,-

Jumlah total korban keseluruhan berjumlah 7, adapun 6 orang korban lainnya sbb:

  1. MS kerugian Rp. 300 juta
  2. ED kerugian Rp. 110 juta
  3. DS kerugian Rp. 130 juta
  4. AA kerugian Rp. 55 juta
  5. ADN kerugian Rp. 150 juta
  6. SG kerugian Rp. 300 juta

KASAT RESKRIM POLRESTABES SURABAYA

AKBP MIRZAL MAULANA, S.H, S.I.K, M.M, M.H

PASTI (profesional, antisipatif, sinergi, transparan dan integritas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *