“CITRA POLRI CITRA PRESIDEN ?!”

 657 total views

Editor Team Media

Read More

GIN – Dimana polri sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum dan langsung di bawah presiden, wajar saja penilaian dan yang dirasakan masyarakat baik buruknya POLRI, baik buruknya PRESIDEN juga, karena polisi yang menjadi ujung tombak yang setiap harinya berhadapan langsung dengan masyarakat.
Pada pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2/2002 dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Mengingat masih banyaknya permasalahan dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari- hariannya , dan polisilah tempat pengaduan masyarakat yang sudah ditetapkan pemerintah . Seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,”. Sebagai lembaga penegak hukum, Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim. Lebih lanjut, polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Banyak upaya- upaya dilakukan pemerintah terutama para petinggi- petinggi POLRI sendiri, untuk menjadikan aparatur kepolisi yang benar – benar profesional , faham dengan fungsi dan tugas tanggung jawab yang diembanya , sungguh berat memang untuk merubah budaya-budaya yang sudah berakar di institusi kepolisian selama ini.
Apapun alasannya demi untuk kemajuan bangsa dan negara aparatur kepolisian harus siap dikritik , berkorban dan menyingkirkan budaya – budaya yang tidak sehat, yang selama ini sudah jelas-jelas merusak nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat .
Seperti konsep program yang dibentuk oleh Kapolri, Presisi merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Kapolri, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Selain itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.
Ia bahkan menerbitkan Surat Edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, Kapolri secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Ia menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan. Kapolri juga menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan.
Ini salah satunya contoh kasus wartawan : Media Cetak & Online Global Investigasi News dengan ditetapkannya Wartawan Ahmad Taufik dan Sumiran sebagai tersangka dan sudah diperpanjang masa penahanannya di Polres Merangin terkait Pasal 372 dan Pasal 378, dari awal Redaksi sudah menilai/menganalisa bahwa kasus tersebut adalah murni Jasa Pengurusan dan atau sudah ada kesepakatan antara Amrizal dkk dengan Rohimah sebagai pelapor, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa kepada Amrizal (Penerima Kuasa) dari Rohimah (Pemberi Kuasa) serta penyerahan uang dari Rohimah kepada Amrizal dkk adalah bentuk kesepakan bukan diduga dari perbuatan melawan hukum?.
Adapun uang sebesar Rp. 43 juta sebagai Uang BOP (Biaya Operasional) menurut penilaian berbagai kalangan bahwa Kasus ini patut diduga tidak terpenuhinya unsur Pasal 372 dan Pasal 378 seperti yang dituduhkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Merangin terhadap Wartawan kami atas nama Ahmad Taufik dan Sumiran (Siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan?). Berkaitan dengan isi Wawancara Kasatreskrim yang disampaikan terpublish di Media Online beritajam.net, Edisi tanggal 15 Februari 2022, ini Jejak Rekam Digitalnya : https://www.beritajam.net/jadi-markus-dengan-mencatut-nama-kapolres-dan-kasat-reskrim-dua-oknum-wartawan-ditahan-polisi bahwa telah terjadi pengembalian uang dari Amrizal dan membuat perdamaian dengan pelapor (Rohimah), apakah Pasal 372 jo Pasal 378 apakah masih relevan untuk dipakai?.
Selanjutnya mengenai SPDP Nomor : 107/I/RES.1.11/2022/Reskrim sudah dikirimkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Merangin ke Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak tiga orang namun faktanya hanya 2 (dua) orang saja yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan atas nama Ahmad Taufik dan Sumiran.
Jika mengacu kepada aturan, bahwa proses SPDP harus sesuai dengan Pasal 190 Ayat 1 KUHAP, Sejauh ini dalam peraturan yang ada dalam Pasal 190 Ayat (1) KUHAP bahwa penerbitan SPDP hanya diberikan kepada Penuntut Umum tidak bagi tersangka/terlapor begitu pula dengan korban. Namun faktanya terlapor memperoleh SPDP dari Penyidik.
Menurut statement Kasatreskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Septian yang dipublish oleh Media Online beritajam.net, Edisi tanggal 15 Februari 2022 (Rekam Jejak Digital https://www.beritajam.net/jadi-markus-dengan-mencatut-nama-kapolres-dan-kasat-reskrim-dua-oknum-wartawan-ditahan-polisi).
Dan juga kasus “POSBAKUMADIN” yang menyurati KAPOLRESTABES MEDAN Minta Ditindak Lanjuti Laporan semenjak tahun 2017.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) merupakan Advocates and Legal Consultan yang diketuai oleh Irwansyah Rambe S.H, selaku kuasa hukum dari Saudara MZ sebagai pelapor tertanggal 20 Maret 2017 dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana di maksud dalam pasal 263 KUH pidana.
Yang sudah jelas-jelas ada pengakuan dari tersangka di hadapan pejabat yang berwenang (lurah dan kepala lingkungan), serta telah terjadi kerugian dari perbuatan tersangka tersebut baik materil maupun immateril, dan dari investigasi awak media TERSANGKA sudah beberapa kali berupaya melakukan ancaman / menyerang secara pisik kepada PELAPOR , hal ini di abaikan oleh penyidik kurang lebih lima tahun.
Sampai kapankah kasus-kasus seperti ini terus diabaikan oleh pihak kepolisian “POLRESTABES MEDAN ”….sampai jatuh korban atau sampai viral dulu baru ditindak lanjuti?
Surat pemberitahuan sudah di kirim tertanggal 02/02/2022, Surat itu di tembuskan kepada Bapak Kapoldasu, Bapak Irwasda Poldasu, Bapak Wassidik Ditreskrimum Poldasu dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Namun konfirmasi terakhir dari team awak media ke Polrestabes Medan masih dicari berkasnya.
Dan masih banyak lagi kasus yang masuk keteam media kami, yang belum bisa kami uraikan semuanya dalam kesempatan ini. Semoga semua yang terjadi ditengah–tengah masyarakat dapat perhatian yang lebih serius oleh aparatur kepolisian di negeri ini , pungkas team. (RED/TS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *