Terkait Laporan Rohimah, Kapolres Merangin: “P-21 akan Segera Dilimpahkan ke Kejari ?!”, Apakah Perlu Restorative Justice

 440 total views

“Menurut Kasatreskrim AKP Indar Wahyu Dwi Septian saat memberikan statemen disalah satu Media Online menyebutkan bahwa Amrizal (salah satu terlapor) masih keluarga korban, dan Ia telah mengembalikan uang korban yang Ia terima dan telah damai”.

Read More

GIN – Kode P21 adalah sebuah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana. Kode P21 ini menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.

Saat dikonfirmasi Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News, Rabu, (30/03) pada Acara Coffe Morning di Mapolres Merangin.

“P-21 kasus Ahmad Taufik dan Sumiran akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin”, kata Kapolres singkat.

Menurut berbagai sumber informasi bahwa jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa, sedangkan untuk kasus Ahmad Taufik dan Sumiran yang diduga melanggar Pasal 372 & 378 atas laporan Rohimah Susanti “konon katanya tidak didukung dengan alat bukti yang kuat dan ada dugaan tidak ada unsur pasalnya?”, dengan alasan bahwa uang tersebut adalah biaya operasional (jasa pengurusan, dibuktikan dengan pemberian uang kepada Sugito, Pengacara sebesar Rp. 10 juta menurut keterangan Ahmad Taufik atas arahan Kasatreskrim dengan memberikan No. Hp. Sugito) dan dalam kasus ini, Rohimah sendiri yang datang kerumah Amrizal untuk meminta tolong kasus suaminya (Pasal 480 KUHPidana-Red) sedangkan yang mengenalkan tersangka Sumiran adalah Totoy?.

Adapun alat bukti yang dimaksud diantaranya, Surat Perjanjian yang diduga tidak jelas?, Photo saat orang orang sedang berkumpul bersama sejumlah uang, rekaman serta saksi yang harus diteliti apakah ada hubungan saudara atau tidak? Sedangkan menurut KUHAP, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah : Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus; Istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian; Anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 ( Lima Belas Tahun ). Menurut kabar masih ada saksi Rozi yang tidak diperiksa sedangkan kedua saksi lainnya konon katanya orang tua pelapor sedangkan Totoy belum jelas apakah masih saudaranya atau bukan.

Menjadi pertanyaan publik, apakah Kejari Merangin akan menerima P-21 dari Satreskrim Polres Merangin atau mengembalikannya karena diduga kurang cukup bukti?. Sebagai bahan informasi kedua tersangka sudah menjalani hukuman hingga Tanggal 13 April 2022 nanti penahanan genap 60 hari.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.

Perihal restorative justice ini utamanya Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Ia bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, Sigit secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Ia menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan. Sigit menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ujar Sigit, Rabu (24/2/2021) yang lalu.

Apa saja syarat restorative justice?
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :
Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”.

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan.

Namun semua itu kita serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum, biarkan secara objektif mereka melakukan proses hukum terhadap perkara ini. Kita tunggu saja !!.*** Bersambung

Tim Red/Berbagai Sumber/Net

Catatan : https://globalinvestigasinews.com/2022/03/26/dugaan-keganjilan-surat-perjanjian-terkait-kasus-tindak-pidana-pasal-372-dan-378-atasnama-a-taufik-sumiran/

Koq Bisa, “Sesuai SPDP, Terlapor 3 Orang Namun Ditahan Hanya 2 Nama, Satu Lagi Kemana Yaaaa ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/03/27/koq-bisa-sesuai-spdp-terlapor-3-orang-namun-ditahan-hanya-2-nama-satu-lagi-kemana-yaaaa/

“AKP IWDS Kasat Reskrim Polres Merangin Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Propam Presisi Mabes Polri ?! https://globalinvestigasinews.com/2022/03/14/akp-iwds-kasat-reskrim-polres-merangin-akhirnya-resmi-dilaporkan-ke-propam-presisi-mabes-polri//

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *