“Diduga Jual LPG 3 Kg Rp. 25.000 Melebihi HET, Oknum Pangkalan Layak di PHU !?”

 681 total views

Tanjabtim – Globalinvestigasinews.com-Salah satu dari beberapa Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi yang ada di Tanjung Jabung Timur patut dicurigai “bermain mata dengan oknum ?!”

Read More

Hasil dari pantauan Awak media di lapangan, didapati Pelaku Usaha pangkalan LPG 3 kg bersubsidi, diduga melakukan pengelolaan yang tidak sehat atau tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku, yakni Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 276 Tahun 2019 tentang Distribusi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebab pelaku usaha pangkalan LPG 3 kg, dengan Nomor Registrasi : 236762740157050 dan Pengkalan bernomor Registrasi : 236771740157016 (Ibrahim) menyebukan bahwa dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Disperindag bahwa kuota 2 izin pangkalan tersebut, disetujui satu tempat penyimpanan LPG 3 kg di Dusun Karya Baru dan izin pangkalan milik M. Saudi, yang seharusnya berada di RT 05 Dusun Polowali, 21/05/2022.

Sambungnya, tapi kalau terkait keuntungan penjualan LPG 3 kg subsidi tidak pernah saya berikan pada Pak Saudi, karena pemodal 2 izin pangkalan ini saya sendiri..! Saya menjual kalau kondisi jalan rusak, diangka Rp. 25000/tabung, kalau jalan bagus Rp. 22000/tabung,,! kalau terkait masyarakat pembeli yang bawa keranjang tadi, itu untuk kebutuhan orang pesta, sebutnya.

“Orang berpesta kok pake LPG subsidi 3 kg…?”

Kabid SDA Daerah, Awaludin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler saat itu mengatakan, bahwa saya tidak tahu apa-apa tentang itu, mereka hanya mengatas namakan saja, sudah pak ya, jangan ganggu, saya lagi ujian tesis lelang.; lalu kemudian hari saluran seluler awak media langsung diblokir.

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”)

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Pengelolaan Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)*.

Ditempat yang berbeda, saat awak media konfirmasi, Kabid Disperindag (Rinaldi) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui dari setahun yang lalu, bahwa 2 izin pangkalan LPG subsidi 3 kg yang berada di desa lambur dusun karya baru, atas nama izin M. Saudi dan Ibrahim, satu tempat penyimpanan,! karena kami pernah menerima surat rekom dari kepala desa, maka kami-pun memperbolehkan. tapi kalau masalah penambahan diharga HET dan pengangkutan pakai keranjang kami nggak tahu,! Tapi saya janji akan memanggil yang bersangkutan secara lisan maupun secara tertulis.

Dari berbagai LSM pun termotivasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait tata kelola subsidi ini ke pihak aparat penegak hukum. *** Bersambung

Hombing.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *