Clear…!!! Kasus Pengancaman Admin Medsos Berujung Damai

 173 total views

Setelah sebelumnya (MK) Admin Group Facebook kecamatan belik, Melaporkan Saudara (WN) kepada polsek belik, hari ini kamis 2/6 MK menerima permohonan maaf dari WN secara langsung di kediaman MK (pelapor).

Read More

Sebelumnya WN di anggap mengancam saudara MK pada postinganya di group Kecamatan belik, dalam postingan tersebut WN menulis kata-kata yang di anggapnya sudah berbau ancaman.

WN mengaku khilaf, lantaran postingan daganya tidak di loloskan pada group kecamatan belik, sehingga WN memposting dengan kata-kata sebagai berikut
“Kiye laka alamat dilolosna kan koplak Admine ndase dibencah ndisit uteke dikupyak men seger”.

Menanggapi postingan tersebut MK sebagi Admin merasa terancam sehingga MK melaporkan akun facebook bernama (mas ogog) kepada pihak yang berwajib.

“Saya sering mandapat cacian dari orang-orang yang tidak saya loloskan postingnya ke group kecamatan belik, tapi tidak pernah separah ini”, ucap MK.

Lebih lanjut MK mengaku bahwa dirinya bukan orang hukum jadi membawa masalah ini ke pihak yang mengerti hukum “saya bukan orang hukum dan saya melihat masalah ini ada pelanggaran hukumnya , soal memenuhi persyaratan pelaporan atau tidak nanti tergantung dari pihak kepolisian yang menilai” kata MK.

Kendati demikian, MK memilih masalah ini di selsaikan secara kekeluargaan.
Dan mengklarifikasi masalah ini di group facebook Kecamatan belik.

Di kutip dari laman resmi KOMINFO ,
Pasal 27 ayat 4, berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Pada Pasal 45 tertulis hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.Red

Sumber : Lidin Cho

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *