228 total views
PALOPO. — Kejaksaan Negeri Palopo menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sekaligus menjual langsung barang bukti Hp dan Motor yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkra di pengadilan kota palopo,Rabu 6 Juli 2022
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh Kajari Palopo,Perwakilan BNN Kota Palopo, Perwakilan dari Polres, Perwakilan dari Pengadilan Kota Palopo,Kalapas Kelas 11 B Kota Palopo, perwakilan dari pemkot palopo
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini pihak kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kajari Palopo Agus Riyanto yang disaksikan oleh para tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan berupa Shabu yang berjumlah 100 gram lebih dan obat – obatan daftar G yang bernjumlah 6000 butir lebih kemudian memotong barang bukti Hp dan Badik dengan menggunakan Gurindra
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara merebus kemudian membakar dan juga memotong barang tajam dan hp
Pada kesempatan tersebut Kajari Palopo Agus Riyanto mengucapkan terimakasihnya kepada para tamu undangan yang telah menyempatkan diri untuk hadir dalam menyaksikan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat putusan tetap atau inkra dari pengadilan
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat UU bahwa jaksa melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidanan umum yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan ,Ungkap Kajari Agus Riyanto
Setelah pemusnahan barang bukti ,pihak kejaksaan Palopo kemudian melakukan penjualan langsung barang bukti tindak pidana umum yang berupa Handphone serta Sepeda Motor dan terbuka untuk umum
( Fredi )