“BPI KPNPA RI Minta Kepada Kementerian ATR Tangkap Oknum Pejabat Yang Terlibat Mafia Tanah !!”

 424 total views

2022/07/15

Read More

-Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyikapi penangkapan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Norman Subowo oleh Jajaran Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Norman ditangkap karena terlibat sebagai Mafia Tanah perusak dan penghianat bangsa

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar memberikan dukungan dan apresiasi terhadap Kombes Hengki yang turun tangan langsung meringkus Norman Subowo dan pantas disebut sebagai penghianat serta menyusahkan bangsa

Kang Tb Sukendar juga menyampaikan harapan kepada bapak Menteri ATR / BPN untuk melakukan bersih bersih terhadapa jajaran di Kementrian ATR dan Wilayah dengan sapu bersih bukan dengan sapu kotor agar Kementrian ATR / BPN kembali ke Marwah nya seperti diketahui bahwa Norman Subowo menjadi mafia tanah saat dirinya menajabat Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Norman Subowo seorang pria yang lahir di Bandung 24 Februari 1972.

Ia menyelesaikan pendidikan di ITB jurusan Teknik Geodesi tahun 1995.

Sebelum menjabat sebagai Kepala BPN Palembang, jabatan mentereng peranh diemban Norman Subowo.

Diantaranya ia pernah menjabat kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Purwakarta tahun 2008.

Kemudian tahun 2009 ia dipercaya sebagai kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Surabaya.

Selain itu pada tahun 2010 ia menjabat sebagai kepala subyeksi pengukuran dan pemetaan di BPN Sumedang.

Dan tahun 2013 ia diangkat sebagai kasie hak tanah dan pendaftaran tanah di BPN Malang hingga di tahun 2022 dipercaya sebagai Kepala BPN Palembang dan ditangkap karena terlibat mafia tanah.

Sosok Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Norman Subowo ditangkap karena terlibat sebagai Mafia Tanah perusak bangsa.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto janji menindak mafia tanah di Indonesia.

Mafia tanah saat ini masih berkeliaran sehingga membuat Marsekal purnawirawan Hadi Tjahjanto gusar.

“Akhirnya sudah mulai menuju ke koridor sana (praktik mafia tanah). Ini kan tidak sedikit, saya akan ketahui dan di lapangan mudah menindaknya,” kata Hadi dikutip dari Antara.

Marsekal Purn Hadi Tjahjanto mengaku berkomitmen tegas untuk memberantas praktik mafia tanah, sebab banyak merugikan.

Bahkan, dirinya sudah mengultimatum mafia tanah berhati-hati dan tidak melakukan praktik itu lagi.

“Hati-hati dengan mafia tanah. Sekali lagi, hati-hati mafia tanah,” kata pria berkumis tebal ini.

Cara lapor mafia tanah

Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) dan membuat hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah.

Satgas yang dibentuk terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Orang yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan 08128171998.

“Kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, dapat melapor,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (19/2/2021).

Fadil menambahkan, sebagaimana perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, satgas mafia tanah yang telah dibentuk akan bekerja untuk melindungi masyarakat atas haknya.

Satgas mafia tanah itu tak segan menangkap aktor di balik kasus tersebut, meski sekalipun dilindungi pihak lain.

“Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapapun dalangnya dan siapapun bekingnya,” kata Fadil.

Sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin meminta seluruh jajaran untuk memberantas mafia tanah.

Dia meminta seluruh jajaran di daerah membuka pintu seluas-luasnya untuk menyerap laporan masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah.

Hotline ditujukan untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline Pengaduan di 081914150227 Langkah di tingkat pusat ini diharapkan diikuti oleh jajaran di level daerah.

“Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *