“Profesi & Tugas Wartawan Itu Dilindungi UU PERS No. 40 Tahun 1999, Ketua DPD MIO INDONESIA Kab. Purwakarta Angkat Bicara Terkait Wartawan Dianiaya?!”

 247 total views

Propesi Tugas Wartawan Itu Di Lindungi UNDANG – UNDANG PERS No.40 Tahun 1999, KETUA DPD MIO INDONESIA KAB.PURWAKARTA ANGKAT BICARA: Dugaan Kekerasan Dan Penganiayaan Terhadap Dua Orang Wartawan Di Kabupaten Karawang

Read More

Purwakarta,
Ginewstvinvestigasi.com

Prilaku yang tidak bermoral, itu bahasa yang layak di panggil untuk pelaku dugaan kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa yang menjadi korban penyekapan disertai penganiayaan.

Menurut Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta menyampaikan dan mengecam keres tindakan yang dilakukan oknum salah satu pejabat di kabupaten Karawang tersebut.

Propesi Wartawan itu di lindungi oleh Undang – Undang dan bukan untuk ditakuti apalagi dimusuhi, kalau memang ada pemberitaan yang menurut pejabat tersebut tidak benar, tidak serta Merta harus diselesaikan dengan kekerasan, menurut UU No 40 tahun 1999 sudah diatur, dan apabila dirasa kurang berimbang, hak jawab dapat digunakan, Tegas Tedi Ronal

Lanjutnya, ini malah melakukan hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat pemerintahan, main hakim sendiri, apa sudah kebal hukum ?, ” Sindir Ronal, pada hari Selasa (20/09/2022)

Kami atas nama MIO INDONESIA Purwakarta memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera selidiki kasus oknum pejabat tersebut dan berikan tindakan yang setimpal sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat dijadikan efek jera kepada yang lainya, dan sangat berharap, pihak APH tak kecewakan masyarakat secara umum, (Jangan Ada Deskriminasi), Ujar Ronal.
(Ferdy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *