Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

 165 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Polres Bogor Polda Jabar menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus
penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah desa kembang kuning kecamatan klapanunggal kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar menggelar restorative justice terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan restorative justice pada Rabu (19/10/2022) yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021

Dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut dengan telah di lakukan restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah Selesai ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Bandung, 20 Oktober 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *