Kang Tebe Sukendar Minta Kapolda Metro Jaya Atensi Pelaporan Penanganan Kasus Produksi Tembakau Sintesis Ke Propam
28 Desember 2022

 230 total views

JAKARTA.28 Desember 2022 –

Read More

Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M.Fadil Imran memberikan atensi dan tindak lanjut dari adanya aduan BPi KPNPA RI terkait adanya keganjilan penanganan proses hukum kasus narkotika melibatkan perempuan berinisial NN di bagian Propam Polda Metro Jaya.

Pasalnya pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu dengan dugaan memproduksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, mendadak dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Laporan yang disampaikan BPI KPNPA RI direspon cepat Kabid Propam Polda Metro Jaya dengan melakukan klarifikasi dari Unit VI Paminal Polda Metro Jaya kepada pihak pelapor dari BPI KPNPA RI terkait dengan kebenaran dari pelaporan yang di buat

Terlebih saat ini diduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin tidak berlanjut proses hukum di Polda Metro Jaya

Untuk itu Kang Tebe Sukendar meminta perhatian dan atensi Irjen Fadil Imran untuk monitor dan mengawasi perkembangan dari Proses hukum yang sedang di tangani Paminal Propam Polda Metro Jaya

Seperti diketahui beredar di media sosial dan sebaran percakapan whatsapp, ramai pembicaraan soal NN diduga sudah bebas. Bahkan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.

Menurut Kang Tebe Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI , melihat ada yang ganjil dalam proses hukum penanganan kasus tersebut.

Pasalnya pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. Secara kelembagaan, tentu mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus tersebut.

“Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi,” kata Kang Tebe dalam keterangannya diterima, Rabu (28/12/2022).

BPI KPNPA RI sudah membuat surat pengaduan ditujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Tujuannya meminta Propam turun tangan dalam melakukan penyelidikan atas kejelasan penanganan proses hukum yang dilakukan pihak Polsek Pesanggrahan.

“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting, agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat,” ucapnya. Ia mencurigai ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut.

BPI KPNPA meminta propam Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka. Sehingga, tidak muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi pihak Kepolisian.

Kang Tebe Sukendar dalam waktu dekat ini juga akan menemui Kapolda Metro Jaya khusus meminta atensi dan perhatian dari Irjen M.Fadil Imran

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *