Selewengkan Dana Desa, Kades Tanjung Ali Ditetapkan Menjadi Tersangka

 247 total views

KAYUAGUNG (OKI),Global Investigasi.news – Karena berani menyelewengkan Dana Desa (DD) yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat miskin atau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 181 Kepala Keluarga (KK), Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan berinisial MJ (45) ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir menetapkan MJ (45) jadi tersangka karena tidak menyalurkan Dana Desa BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun anggaran 2020 dan akibat perbuatan dari Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.162.900.000,- (Seratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Tersangka terjerat kasus korupsi terkait penyaluran BLT-DD bulan September sampai bulan November tahun 2020 atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Tersangka tidak menyalurkan kepada 181 keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara serta berdasarkan hasil perhitungan negara mengalami kerugian sebesar Rp 162,900,000 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah)”, kata Kapolres OKI AKBP Diliyanto,SH.S.ik,M.H Melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH. Jum’at (30/12/2022).

Dikatakan Amri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No:20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar dan untuk pasal 3 pidana penjara  seumur hidup atau penjara paling  ringan 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 200 juta”,katanya.

Mantan kades Tanjung Ali MJ (45) mengungkapkan memang benar mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak melibatkan orang lain”,ungkapnya sembari menundukan kepala. (Abdul Karim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *