Polres Aceh Tamiang Paparkan Rangkaian Pengungkapan Penegakan Hukum di Tahun 2022

 201 total views

Aceh- Aceh Tamiang-Global investigasi news- Menjelang akhir tahun 2022 Polres Aceh Tamiang selenggarakan Konferensi Pers yang di hadiri media cetak maupun Online, kegiatan berlangsung di Mako Polres Setempat. Sabtu (31/12/2022).

Read More

Dalam kesempatan tersebut Kaplres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K., didampingi Kabag Ops AKP Surya Purba, S.H.,MH. Kabag Log Kompol Yusrinaldi, Kasat Rekrim AKP M.Isral, S.I.K.,MH. Kasat Narkoba Yusra Aprilla,S.H.,MH. Kasat Lantas AKP Iwan Haji, S.Pd.,M.Si. Kasi Propam Iptu Syahrial, S.H., Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, pada Konferensi Persnya memaparkan bahwa “Rangkaian pengungkapan penegakan hukum dijajaran Polres Aceh Tamiang tahun 2022, terkait tindak pidana yang masih dilaksanakan proses hukum. Kasus secara penyelesaian terjadi penurunan karena saat ini masih ada perkara di tahun2022 belum selesai yang artinya perkara masih P21 dalam proses penyidikan”, jelas Kapolres.

“Selanjutnya untuk kasus narkoba megalami peningkatan, namun kanaikan tidak begitu signifikan hanya beberapa persen saja antara 10 – 15%. Sebagai contoh Di tahun 2021 terjadi 90 (Sembilan puluh) kasus narkoba, dan tahun 2022 sejumlah 105 (Seratus lima) kasus narkoba. Untuk kasus narkoba masih ada 4 (Empat) belum dikatakan P21 oleh kejaksaan,

Selanjutnya di tahun 2022 Polres Aceh Tamiang beberapa hari yang lalu turut melakukan pemusnahan barang bukti, namun pemusnahan dilakukan secara terpisah di Polda Banda Aceh, sehingga barang bukti dari Polres Aceh Tamiang dikirim ke Polda untuk dimusnakan,

Untuk kasus laka lantas di Aceh Tamiang secara umum mengalami penurunan 0,21%, di tahun 2021 sebanyak 118 laka lantas, dan tahun 2022 sejumlah 116 laka lantas. Dari korban meninggal dunia yang diakibatkan laka lantas juga mengalami penurunan, tahun 2021 sebanyak 33 Orang, tahun 2022 sejumlah 32 Orang”, kata Imam Asfali.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, juga “Menghimbau kepada masyrakat khususnya pada Orang Tua, agar tidak memberikan kendaraan sepeda Motor pada Anak di bawah umur, karena khawatir anak tersebut tidak menggunakan sefty pengaman kepala (helm), dan pada akhirnya bila terjadi laka lantas terjadi fatal kepada Anak tersebut”, tutup AKBP Imam Asfali, mengakhiri. (E/RE).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *