Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir dan Kapolsek Bayung Lencir mempasilitasi Mediasi prihal tanam tumbuh masyarakat terdampak dari jalan holing PT. BBP/ PT.MMJ.
Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Selasa 07 Maret 2023. Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir dan Kapolsek Bayung Lencir memfasilitasi mediasi ke 3, Pihak Perusahaan PT.Bumi Persada Permai dan PT.Musi Mitra Jaya dengan LSM Brantas sebagai perwakilan masyarakat yang terdampak dari jalan holing, bertempat di Kantor Desa Sindang Marga, Dusun 01 RT 06 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Yang sebelumnya sudah beberapa kali malakukan mediasi namun belum ada titik temu. Pihak perusahaan PT.Musi Mitra Jaya, saat mediasi tanggal 24/02/2023 mengatakan kami sebagai perawat jalan holing untuk tanam tumbuh terdampak itu PT.Bumi Persada Permai sebagai pemilik jalan holing ke jadian tersebut sudah berjalan selama 12 tahun.
Pihak dari perusahaan PT.Bumi Persada Permai pada tanggal 1/3)2023 mengatakan saat mediasi untuk tanam tumbuh yang terdampak mati itu ke PT. MMJ kerna sebagai perawat jalan holing.
Kejadian ini sudah berjalan selama 12 tahun, akibat dari kelalaian pihak perusahaan, setelah dua kali mediasi antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat LSM Brantas, pihak perusahaan bersedia memperbaiki gorong-gorong tersebut, saat ini sudah di realisasikan dan di perbaiki oleh pihak perusahaan, untuk tanam tumbuh sudah beberapa kali mediasi belum ada titik temu.
Pada hari selasa tanggal 7 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Sindang Marga diadakan Rapat Musyawarah Mediasi ke 3, antra PT.BPP/PT. MMJ dan perwakilan masyarakat LSM Brantas yang di hadiri oleh:
- Kapolsek Bayung Lencir IPTU Bondan Tri Hoetomo STP.SIK.MH.
- Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo berserta jajarannya
- Koramil Bayung Lencir diwakil oleh Serma Edwin BABINSA
- Saelan Ikhsan perwakilan Camat Bayung Lencir
- Johnson SATPOL-PP Kecamatan Bayung Lencir berserta jajaranya
- Kepala Desa Sindang Marga Yusman
- Mahendra perwakilan PT.Musi Mitra Jaya
- Selamat perwakilan PT.Bumi Persada Permai
- Ketua LSM Brantas Suandi
- Sekjend LSM Brantas M.Juanda berserta jajarannya
- Arwani Media Target Kasus
Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu:
Perusahaan bersedia mengganti kerugian tanam tumbuh masyarakat yang di akibatkan oleh banjir berdasarkan hasil inventori dilapangan. Perusahaan akan mengganti kerugian dengan sanding data dilapangan sesuai pergub No 40 tahun 2017. Perusahaan bersedia melakukan penyiraman jalan B80 sepanjang 5km yang akan dilaksanakan oleh PT.MMJ. Perusahaan dan masyarakat sepakat menurunkan tim inventorisasi, tim ahli verifikasi lahan tanam tumbuh yang relevan. Perusahaan membiayai pasilitas operasional turun ke lapangan. Perusahaan bersedia Mobil holing tidak di perbolehkan lagi parkir di bahu jalan Umum jalan lintas Palembang Jambi dalam waktu yang lama di seputar simpang B80.
Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 nanti akan dilaksanakan vertifikasi ke lapangan untuk menghitung berapa banyak jumlah tanam tumbuh yang terdampak mati, harapan tim turun ke lapangan dapat hasil yang lebih baik dan untuk Setok pasilitas operasional di lapangan sediakan semaksimal mungkin oleh pihak perusahaan.
Report : Tim