Jawaban Surat Konfirmasi Kejari Pati Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Karaban, Fandi, Penyidik: “Kerugian Negara Rp. 150 Juta, Sudah Dikembalikan Oleh Kades ?!”

 653 total views

GIN, Pati Jateng – Terkait surat konfirmasi dan keterangan data yang di ayangkan Minggu -minggu kemarin, kini team Awak Media Global Investigasi News mendapatkan jawaban keterangan dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Karaban Pati pada tahun kemarin.

Read More

Team awak media, Senin 30 Mei 2023 mendatangi lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk dapatkan jawaban hal tersebut dan di Kantor Kejari ditemui oleh pagawai (Kasi Pidsus) dan Penyidik Fandi di ruang tunggu tamu (ruang PTSP).

Kasi Pidsus (Erwin) ke team awak media mengatakan, “bahwa dirinya sebagai perwakilan dari Kejari Pati menjelaskan, jika permasalahan yang ada di Desa Karaban waktu itu saya sebagai Pidsus pada waktu belum masuk dan baru menjabat di Kejari Pati dan belum mengikuti menangani permasalahan itu, maka untuk menjelaskan informasi dan keterangan data terkait hal itu saya serahkan kepada yang membidangi yakni’ Penyidik Kejari (Fandi-Red).” jelasnya kepada awak media.

Dan Fandi sebagai Penyidik menyampaikan kepada team awak media, “bahwa waktu itu team kami dari Kejari sudah melakukan penyelidikan dan ternyata disitu (Karaban), team audit Inspektorat Pati juga melakukan investigasi sendiri dan kita barengan itupun saya tidak tahu, tapi inikan sudah ada MoU dengan Mendagri, Kejaksaan dan Polri.

“Kami dalam melakukan tahap Penyelidikan juga sudah investigasi ke negara dan meminta bantuan DPUTR Pati untuk menghitungkan kerugian itu, dan kerugian setelah dihitung dari Pihak PU bahwa temuan kerugian mencapai Rp. 150.000.000,00 itu dari anggaran DD dan PAD kalau tidak salah.” ungkap Fandi.

Selain hal itu, Fandi menjelaskan.”bahwa
permasalahan tersebut yang terjadi di Desa Karaban Kecamatan Gabus sudah lama dan apabila mas, mbak ingin mengetahui tinggal buka di google nanti pasti muncul.

Kasus itu sudah selesai dengan cara RJ (Restorative Justice ) dan kami sudah menghentikan perkara itu”, tambahnya dalam bincangannya.

Lanjut Fandi, karena pada waktu itu kerugian sudah dikembalikan dengan jumlah Rp 150.000.0000,00 (seratus lima puluh juta rupiah ) sesuai dengan kerugian dan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sendiri sudah menyerahkan kepada pihak Kejari dan pihak kami sudah menghentikan penyelidikan perkara itu, karena kerugian sudah di kembalikan ke Negara, maka dari itu pihak kami juga sudah tidak bisa melanjutkan dan perkara sudah selesai.”tandas dan penjelasannya kepada awak media. *** Bersambung
(Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *