“Terkesan Kasusnya Lambat Diproses, Pengacara Pelapor Layangkan Surat Ke Kapolda Banten ?!”

 246 total views

Lebak, Global Investigasi News – Menindak lanjuti adanya dugaan kasus perselingkuhan Kades Cikamunding yang telah ramai diberitakan dibeberapa media waktu yang lalu, bahkan sempat dimusyawarahkan antara pelapor dan terlapor yang dilaksanakan di Polsek Cilograng Kamis tanggal 11 Mei 2023, hadir dalam acara tersebut Kapolsek Cilograng AKP Asep Diddik, Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan saksi dari kedua belah pihak
.
Namun pada akhirnya pihak pelapor memilih melanjutkankan masalah ini untuk menempuh jalur hukum. Menurut pelapor yang disampaikan kepada awak media melalui telepon, bahwa dirinya merasa kecewa atas penangan kasus yang menimpa dirinya, seolah olah tidak diproses atau jalan ditempat. setelah satu bulan lebih , sehingga sebagai pelapor melalui Kuasa Hukumnyanya, Dadang S, SH melayangkan surat Ke instansi terkait diantaranya Ke Kapolda Banten, Bupati Lebak, Polres dan DPMD Kabupaten Lebak dengan harapan agar kasus ini bisa untuk ditindak lanjuti.

Read More

Menurut Pengacara terlapor saya telah berkirim surat kepada instansi terkait dan kalau memang kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur silahkan Keluarkan SP-3 dan saya akan menempuh jalur lain, melalui Prapradilan dan apabila masih tidak ada tindak lanjut sampai beberapa hari ke depan saya selaku pelapor akan mengambil langkah langkah hukum.

Namun sebaliknya menurut Kanit Reskrim Polsek Cilograng saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa dalam hal ini kasusnya bukan tidak diproses tapi kami juga menunggu dari PH-nya terlpor untuk kelanjutannya.

Masalahnya pada waktu dalam mediasi ke 1 PH dari terlapor meminta waktu untuk ada mediasi yang kedua sehingga kami dari penyidik menunggu keputusan ini.

Kami dari penyidik kalau memang kasus ini mau ditindak lanjuti atau di proses secara hukum ,

Kita akan gelar perkara di Polres dan kita hadirkan antara pelapor dan terlapor dan para saksi ,

Aparat Penegak Hukum bukannya tidak menindak lanjuti hal ini, nah kalau seandainya pihak pelapor mau melanjutkan kasus ini, kami sebagai penyidik siap mengadakan Gelar Perkara di Polres, disisi lain menurut pihak pelapor secara manusiawi kami secara manusiawi telah memaafkan terlapor, tetapi ni bukan berarti masalah beres sampai disini, kami harap secara hukum proses tetap berjalan dan diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya sebagai pelapor minta kasus ini secepatnya diproses biar ada kepastian hukum.

Camat Cilograng Hendi, S.Ip saat dikonfirmasi awak media mengatakan saya selaku Camat selalu memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa yang yang ada di wilayah Cilograng ,

Adapun kasus seorang Kepala Desa yang sedang berjalan, dan lagi di tangani Aparat Penegak Hukum (APH), saya tidak akan intervensi, semuanya saya serahkan sama APH.

Camat menambahkan adapun kalau kasus ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi. ***

Wawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *