Yan Marli Ketua Komisi Hukum dan Pengawasan KPU Ungkap Dua Metode Kampanye Bagi Para Caleg

 175 total views

Mataram NTB.
Globalinvestigasinews Com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Yan Marli, mengungkapkan dua metode kampanye yang akan diterapkan oleh para Calon Legislatif (caleg) dalam masa kampanye yang akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Read More

Hal tersebut dijelaskan Yan Marli dalam acara Talkshow Ngos-ngosan Bareng MIO NTB di Hotel Ayom Suite Kota Mataram, Sabtu (25/11/2023).

Yan Marli yang menjadi narasumber dalam Talkshow Ngos-ngosan tersebut mengungkapkan, dua metode kampanye dalam pileg 2024 yaitu metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan media sosial bisa dilakukan sejak dimulainya masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Metode kedua yaitu kampanye dengan cara rapat umum, iklan media massa baik itu cetak maupun elektronik serta media daring, dilakukan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, atau selama 21 hari.

“Dua metode ini digunakan dalam pileg 2024 dan jadwal kampanye rapat umum juga sudah ditentukan jadwalnya oleh KPU,” ujar Yan.

Selain kampanye dengan metode rapat umum, kampanye metode lain tidak dibuatkan jadwalnya oleh KPU dan diserahkan kepada parpol untuk melaksanakan kampanye lain nya, namun jangan lupa sebelum melaksanakan kampanye harus ada izin dari pihak kepolisian.

“Nanti kepolisian akan memberikan surat izin melakukan kampanye atau STTP. Jika kampanye dilakukan tanpa ada izin dari kepolisian maka melakukan pelanggaran,” ujar Yan.

KPU juga mengingatkan, setiap caleg atau parpol agar mengikuti tahapan sesuai dengan yang telah diatur oleh KPU. Jika ada pelanggaran yang dilakukan parpol, maka tindakan tersebut akan berpotensi sebagai pelanggaran atau tindak pidana pemilu.

”Jika terbukti tindakan pidana Bawaslu akan meneruskannya kepada sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) dimana anggotanya adalah Kejaksaan, polisi dan Bawaslu,” tutupnya.( GIN.01)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *