Ketua LPKSM: “Satpol PP Kab. Pangandaran Seolah Bungkam Dalam Penegakkan Perda, Apakah Ada Dugaan Kongkalikong Ataukah Beking Diduga Tower Ilegal ?!”

 94 total views

GlobalinvestigasiNews.com, Pangandaran

Read More

Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Pangandaran, dianggap bungkam dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu lantaran, sampai saat ini belum ada tindakan sanksi tegas Penegakan Perda terhadap pembangunan menara telekomunikasi tower Base Transcoiver Station (BTS) yang diduga ilegal di Wilayah Kecamatan Cimerak, Cijulang dan Parigi.

Seolah bungkamnya Satpol PP dalam penegakan Perda, justru semakin menuai reaksi keras dari berbagai kalangan tokoh masyarakat. setelah sebelumnya DPC XTC Indonesia, baru-baru ini para aktifis Jawa Barat juga turut angkat bicara menyorotinya.

Berita terkait, baca di link dibawah ini:

Dugaan Pembangunan Tower Ilegal Kian Menjamur di Pangandaran, XTC: Satpol PP Harus Bertindak Tegas!
https://www.jayantaranews.com/?p=96746

Menjamurnya Pembangunan Tower yang Diduga Ilegal di Pangandaran, XTC Minta Bupati Evaluasi Kinerja Satpol PP
https://www.jayantaranews.com/?p=96953

Diduga Ada Pembiaran Soal Pembangunan Tower Tak Berizin, XTC Pangandaran Akan Demo Satpol PP
https://www.jayantaranews.com/?p=96961

Semakin Melebar! Imbas Merebaknya Dugaan Tower Ilegal, Kab. Pangandaran DISOROT Para Aktivis Jabar
https://www.jayantaranews.com/?p=97016

Kali ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Ade Jenal Mutaqin, yang akrab disapa Ade Pampir, juga ikut bereaksi keras menyikapi Satpol PP dalam Penegakan Perda. “Satpol PP saat ini, kami anggap bungkam dalam penegakan Perda secara tegas terkait pembangunan tower yang sudah jelas-jelas belum ada izin membangun. Ada apa?, maka patut diduga, apakah ada kongkalikong oknum Satpol PP ataukah beking di tower ilegal?,” cetus Ade, melalui sambungan telpon WhatsApp, Minggu (24/3/24).

Ade membandingkan dengan kinerja waktu jaman kepemimpinan Kasatpol PP, Irwansyah, yang dengan tegas dan lugas menegakan aturan Perda sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Kami amati jaman kepemimpinan Irwansyah. itu sangat tegas terhadap pembangunan tower yang belum ada izin membangun alias ilegal, banyak tower-tower yang di segel dihentikan sementara sebelum izin membangun terbit,” terangnya.

“Nah sekarang, diera kepemimpinan Dedih, kenapa melempem, tidak tegas, terkesan dibiarkan. Padahal isi aturan Perdanya sama tidak jauh berbeda dari dulu dan sekarang. yang intinya, membangun itu harus ada Izin mendirikan Bangunan (IMB) kalau sekarang di sebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ketika tidak ada izin, sanksinya sudah jelas dihentikan sementara. Nah, Kepemimpinan sekarang, jangankan bertindak tegas, di konfirmasi oleh awak media saja abai tindak menjawab,” tuturnya.

Atas hal itu, sambung Ade, LPKSM mendukung XTC yang berencana akan melakukan Aksi ataupun Audiensi. “Kami dukung XTC, kami siap bersama-sama selama itu untuk ketertiban dan kebaikan kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Globalinvestigasinews.com selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Nana GIN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *