Yerry, Ketua LSM WGAB Propinsi Papua : “Dinas Kehutanan Papua, Kami Minta Transparan Soal Izin Kayu Log Merbau Di Koya Koso Dan Di Depot AL ?!”

 246 total views

Jayapura,Papua, |globalinvestigasinews.com – Pimpinan LSM Wadah Generasi Anak Bangsa {WGAB} Provinsi Papua Yerry Basri Mak, SH. MH, lewat komunikasi via telepon, Senin (27/3/24) sangat mempertanyakan legalitas keberadaan kayu-kayu jenis merbau di kampung Koya Koso distrik Abepura dan di Depot (tempat penampungan) komplek Angkatan Laut kota Jayapura.

Read More

Pasalnya, pita kuning (PPNS-LINE) dari kantor Seksi III Gakkum LHK Waena Jayapura, terlihat masih melintang melingkari 2 bahan baku Kayu dari hasil hutan yang diindikasikan menjadi temuan dugaan ilegal loging.

Yerri meminta agar Dinas Kehutanan bisa menggelar jumpa pers dan menjelaskan ke publik secara transparan, terkait dokumen perizinan dari 2 komoditas hasil hutan berupa kayu Merbau milik PT. PJS di Koya Koso maupun PT. Krom atau perusahaan industri primer manapun itu di Depot komplek AL Hamadi, yang diberi Garis Penyidik PNS atau ASN dari kantor Seksi III Gakkum Jayapura.

Sebab menurut informasi yang didengarnya Ke-2 komoditas kayu merbau itu sama-sama keluar dari hutan di distrik Senggi kabupaten Keerom, baik yang ada dikampung Koya Koso maupun di Depot Penampungan Angkatan Laut.

” Kalau 2 tumpukan bahan baku kayu itu, baik yang ada di kampung Koya Koso dan di Depot Penampungan Angkatan Laut tidak bermasalah soal dokumen, pertanyaannya saya simpel saja; lantas kenapa Gakkum bisa kasih Pita Kuning, ada apa ??? Lo, menurut kami Dinas LHK Provinsi Papua harus komplain dong sama Gakkum, jika izinnya lengkap, aktif atau hidup dan legal, tapi malah diberi PPNS-LINE. Kan ada apa?. Dishut harus pertanyakan itu ke Gakkum,” ujarnya.

Yerri menambahkan kalau pihaknya (lsm) bersama media tidak akan pernah lelah dan berhenti untuk bersuara terkait kasus-kasus ilegal loging di Papua, terlebih kasus yang dijumpainya dilapangan. Dirinya bersama media akan getol dan akan selalu kritis bersuara demi menjaga hutan masyarakat yang adalah paru-paru dunia, tetapi juga sebagai lahan hidup anak cucu masyarakat Papua yang jadi harapan masa depan mereka.

” Sebagai ketua Lsm resmi di Papua, saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua bapak Jan Jap Ormuserai bisa bersinergi dengan Gakkum dan BPHL di Kotaraja, juga dengan lembaga Yudikatif. Harapan saya bersama rekan-rekan media, semoga kasus-kasus dugaan temuan ilegal loging ini bisa di dorong ke ranah hukum, agar ada efek jera kepada para oknum mafioso ilegal loging di Papua yang hanya mengejar kepentingan bisnisnya saja, tanpa memikirkan kehidupan generasi yang akan datang”, pinta dia.

Diwaktu yang berbeda, selepas awak media bertandang ke kantor Seksi III Gakkum yang beralamat di Waena distrik Heram kota Jayapura dalam rangka meminta konfirmasi, wartawan langsung menuju lokasi Penampungan (Depot) Kayu di kawasan AL distrik Jayapura Selatan, kota Jayapura, untuk mengambil dokumentasi visual langsung dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya beberapa media sempat mendatangi kantor Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) perwakilan Kementerian LHK di Kotaraja distrik Abepura, namun pimpinan instansi vertikal itu sedang dalam perjalanan dinas ke kabupaten Boven Digoel provinsi Papua Selatan.

Sementara itu dikantor Gakkum, informasi dari seorang staf kepada awak media kalau pimpinan kantor Gakkum seksi lll sedang mengikuti pertemuan selama 2 (dua) hari disalah satu hotel dikota Jayapura. Ketika wartawan masih berada di ruang tamu kantor Gakkum sempat datang dan masuk di kantor itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap L. Ormuserai, SH. M.Si, dengan maksud mau berjumpa dengan pimpinan kantor tersebut namun yang bersangkutan lagi tidak ditempat.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa orang staf saat mendatangi kantor Dishut untuk meminta konfirmasi, yakni terkait dokumen perizinan dari PT. Bio Budi Daya Nabati yang menjual kayu Log Merbaunya kepada PT. Papua Jaya Sakti (PJS) di Koya Koso, wartawan pun masuk dan menemui salah seorang ibu ASN berinisial “E” untuk meminta konfirmasinya.

Sayangnya “E” yang disebutkan memiliki tupoksi berhubungan dengan legalitas atau perizinan mengenai perusahaan yang memiliki kayu log diberi Garis Penyidik PNS Gakkum LHK itu, keberatan untuk memberi keterangan pers dikarenakan menurutnya, ada atasan yang memiliki kewenangan untuk bisa memberikan keterangan konfirmasi kepada awak media.

” Silahkan ketemu langsung dengan pak Kadis saja, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan”, ujar E (40-an, diduga) menjelaskan.

Dikesempatan lain, saat wartawan menyampaikan hasil perjumpaan dengan salah satu pejabat birokrasi di OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua kepada Ketua LSM WGAB siang tadi, Rabu 27 Maret 2024 sangat menyesalkan hal itu.

Bahwasanya, dalam rangka memerangi kejahatan ilegal loging di Papua yang sampai hari ini masih terus terjadi, yaitu yang dilakukan oleh para oknum mafioso atau cukong kayu dari perusahaan-perusahaan industri primer dan sekunder tertentu, maka terkait legalitas dokumennya patut menjadi transparan diketahui oleh publik.

“Ya kalau dokumen perusahaan terkait pengangkutan kayu itu tidak diperlihatkan ke publik, maka kita para NGO, LSM dan Media yang kritis dan eksis selalu mengangkat soal kasus-kasus pembalakan liar atau ilegal loging di Papua wajib bertanya demikian; ada apa?!, jangan-jangan surat izin pengangkutan kayunya sudah tidak aktif tak diperpanjang lagi alias sudah mati dan lain sebagainya. Ini ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, tekait dengan dugaan kami atas kedua kasus itu..!

Kemudian jika izin pengangkutan kayu PT. Bio Budi Daya Nabati milik pak Yudi yang tahun lalu menjalani hukuman pidana atas kasusnya dengan pak Ferry Tamsil itu “SAH”, artinya legal karena beliau rutin bayar PSDH-DR lewat SIPPUH-Online ke negara sehingga otomatis izin muat atau izin angkut kayu dari lokasi perusahaannya keluar, maka diperlihatkan sajalah ke wartawan kan? agar media menulis yang valid dan akurat, terkait tanggal dibuatnya surat izin pengangkutan kayu.

Memangnya dokumen atau surat izin pengangkutan kayu itu DOKUMEN RAHASIA NEGARA ya?, dokumen yang sangat dijaga kerahasiaannya ya?, kami jadi heran sendiri.

Padahal dalam rangka transparansi publik demi memerangi kejahatan para oknum mafia kayu di Papua, dan terkait Asas Praduga Tak Bersalah, kami Lsm sesalkan ibu E di Dishut Papua yang tak bisa sedikit saja memberi konfirmasi dengan mengatakan tentang kebenaran surat izin angkut PT. Bio itu, bahwa dokumen angkutnya masih hidup ataukah sudah tak diperpanjang lagi.

Syukur kalau nanti kami Lsm dan Media berjumpa dengan kepala Dinas Kehutanan bapak Jan Jap Ormuserai, kemudian beliau bisa terbuka menjelaskan secara transparan ke kami, terkait dokumen izin pengangkutan kayu log dari PT. Bio Budi Daya Nabati yang masih diberi tanda Garis PNS (Pita Kuning) termasuk izin untuk kayu-kayu di Depot Angkatan Laut, oleh Penyidik Gakkum kantor Seksi III Jayapura.

Kami punya data juga yang menjelaskan bahwa IPK PT. Bio Budi Daya Nabati milik bapak Yudi itu, sudah tidak diperpanjang lagi. IPK-nya berlaku 1 tahun apa berapa tahun?, kan harus jelas juga ke publik untuk diketahui, sehingga terkait aktifitas kayu yang keluar dari Papua ke pulau lain di Indonesia, kita semua bisa bersama-sama kawal!”, ungkap ketua LSM WGAB tegas. (Nando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *