“Andri Gunawan Karyawan PT. STL Setelah Di PHK Meminta Pihak PT. STL Membayar Semua Sudah Bekerja Selama 12 Tahun ?!”

 99 total views

CILEGON – Global investigasi News.com – Sesuai dengan undang-undang tenaga ketenagakerjaan yang bekerja selama 12 tahun bekerja
Andri Gunawan, karyawan PT. Surya Timur Line (STL) merasa tidak dipenuhi hak-haknya yang berlangsung
Ruang Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Selasa 26/3/2024 kemarin

Hadi Santoso, Ketua PAC AMPPBI (Aliansi Masyarakat Peduli Potensi Banten Indonesia) Merak, selaku penerima kuasa dari Andri Gunawan mengungkapkan,” pertemuan hari ini menurutnya belum menghasilkan titik temu dikarenakan pihak yang hadir belum bisa menemukan Sabtu (30/03/2024)

“Hasil pertemuan pertemuan Pihak Komisi II dan Pihak Disnaker dengan Perusahaan Andri Gunawan karyawan STL terkait laporan.

Lebih lanjut Hadi menegaskan ada pelanggaran prosedur cukup jelas, antara lain jam kerja, upah lembur tidak ada transparansi,”
kata Hadi

Andri Gunawan menambahkan yang sudah bekerja selama 12 tahun mulai 2012 sampai tahun 2024 sekarang.
Andri menanyakan kepada pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan slip gaji, tidak membuatkan struktur skala upah yang ada di undang-undang ketenagakerjaan,”jelas Andri

“Diduga ada indikasi belum membayarkan upah kerja lembur akan di kaji ulang dan di tindaklanjuti oleh pihak Disnaker Cilegon.

Andri Gunawan akan terus di tindak lanjut bila tidak ada win-win Solution pihak kami bergerak terus memperjuangkan hak kali kepada perusahaan untuk secara langsung membayar upah atau tuntutan di mulai tahun 2012 sampai tahun 2024.

Dan kami akan memperjuangkan sampai kepada pihak perusahaan untuk membayarkan. Adapun itu kekurangan ini menjadi hal yang sangat normatif,”
tegasnya

Faturohmi ketua Komisi II DPRD fraksi Gerindra Kota Cilegon, mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini hanya adalah pertemuan internal untuk mediasi antara karyawan dan perusahaan PT.STL terkait PHK (Pemutusan hubungan kerja )

“Andri Gunawan sebagai karyawan sekaligus Korban melaporkan pihak perusahaan yakni PT. STL. Kami hanya memastikan apakah ini sudah ditangani oleh Dinas Tenagakerja, belum? Ternyata belum. Oleh karena itu ,kami minta ditindaklanjuti oleh Dinas Tenagakerja kota Cilegon.

Untuk meminta sesuai dengan hak-haknya agar dipenuhi sesuai dengan aturan perundang-
undangan pihak perusahaan PT.STL wajib membayar gajih,”tutupnya
Abdulrohim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *