Harus Dibedakan, Dana Desa Bukan Untuk “Bangun Jalan Kabupaten” ?

 1,094 total views

Penulis : M. Nur Hadi Kabiro Kabupaten Lumajang

Read More

Globalinvestigasinews.co.id ■ Malang, Jum’at 17 Januari 2020 – Menyikapi ada desa yang menggunakan Dana Desa untuk membangun jalan milik kabupaten tahun 2020 . Salah satu masyarakat yang berinisial C meminta agar kades dapat membedakan mana aset pemkab dan mana aset desa. ‘’Harus dipahami, aset milik kabupaten itu tanggung jawab kabupaten. Desa tidak bisa membangunnya dengan alasan apapun,’’ tegas C.

Diingatkannya, khusus Desa Baturetno Kecamatan Dampit kabupaten malang yang mengunakan Dana Desa tahun 2019 membangun Rabat Beton di Ruas jalan kabupaten Dengan jumlah Anggaran Rp. 232. 868.500,00 dengan Volume 500 x 3.00 x 0.15 akan menjadi temuan sebagai bahan laporan kepada para pihak yang berkompeten dengan permasalahan ini, Karena Dana Desa itu peruntukannya khusus untuk membangun infrastruktur milik desa. Seperti jalan lingkungan atau jalan sentra pertanian dan atau berupa bangunan yang memang diperlukan oleh masyarakat desa.

‘’Desa Baturetno ini akan bermasalah saat pembuatan laporan realisasi Dana Desa tahun 2019. Jalan yang telah dibangun tersebut tidak bisa menjadi aset desa, tetap akan menjadi aset kabupaten. Untuk itu kami mohon kepada Inspektorat Malang untuk segera melakukan audit,’’ apalagi dana yang gunakan untuk membangun dana DD tahun anggaran 2019 pembangunan nya baru di laksanakan pada tanggal 06 januari 2020 bagaimana nanti LPJ nya
Untuk itu kami sebagai masyarakat baturetno kecamatan Dampit ke depannya mohon kepada kades dapat memahami aturan dan mekanisme penerapan Dana Desa ini. Selain itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan juga pendamping desa sangat diharapkan dalam penyusunan RAPB-Des. Kesalahan seperti yang terjadi di Desa baturetno tidak terulang dan terjadi di desa lainnya.

‘’Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) harus nya bisa meneliti saat melakukan verifikasi pengajuan berkas rekomendasi pencairan Dana Desa yang diajukan oleh kades. Jika ada kejanggalan, lakukan audit ulang dan rekomendasi pencairan Dana Desa ditunda hingga temuan tersebut diselesaikan,’’

Menurut kepala desa baturetno terpilih bpk. Sukir yang di hubungi via telepon seluler nya oleh wartawan media cetak dan TV online globalinvestigasinews membenarkan dalam realisasi Dana Desa tahun 2019 di desanya baru januari 2020 salah satu item pembangunannya membangun Rabat Beton di jalan milik kabupaten. “Saya hanya melaksanakan RKPDes tahun lalu dan saya waktu pembahasan RAPBDes, tidak tau , pencairan Dana Desa tahap 3 tahun ini di kecamatan dampit rata rata terlambat walaupun pekerjaan baru di mulai tahun 2020 bukan kesalahan desa . Dan walaupun kami mengerjakan proyek yang sumber dananya berasal DD di ruas jalan kabupaten dari kecamatan tidak mempermasalahkan sedangkan timlak yang mengerjakan bernama sukamto ,’’ demikian tandasnya .(had)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *