Massa dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia kembali berdemonstrasi di depan kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jalan Jenderal Sudirman , Jakarta, Kamis 23-01-2020 siang.
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum PAMI John Fredy Rumengan menuntut Mendikbud Nadiem Makarim memenuhi janjinya melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah Doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Dalam orasinya, Rumengan menuntut Menteri Nadiem segera mencopot Rektor Unima dan mencabut jabatan guru besar yang disandangnya. “Menteri wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman karena jika mengabaikannya sama saja dengan melawan negara,” ujarnya.
Rumengan juga menerangkan bahwa berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara, ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.
Massa PAMI juga berjanji akan terus melakukan aksi yang sama sampai Mendikbud melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Menteri Nadiem jangan berjanji dusta jika tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Andre Kamba, salah seorang pengunjuk rasa.
Andre menilai, pejabat sekelas Nadiem tidak pantas ingkar janji terhadap institusi negara. “Sungguh memalukan jika ada pejabat negara yang memimpin kementrian pendidikan tapi berani berbohong kepada lembaga negara Ombudsman,” tuturnya. ****