Kabar Pemerikasaan Sekda Kabupaten Tanggamus oleh Kejati Lampung ?

 598 total views

Bandar Lampung – Kabar pemerikasaan Sekda Kabupaten Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., oleh Kejati Provinsi Lampung, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan FS Jalur Kereta Api Kabupaten Pringsewu-Gisting tahun 2016, dinilai mencederai proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus.

Read More

Tak ayal, desakan pencopotan jabatan Drs.Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., sebagai Sekda Kabupaten Tanggamus, mulai gencar.
“Jika benar Sekda Kabupaten Tanggamus terlibat dalam kasus Proyek Gagal Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan FS Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting tahun 2016, tentu sangat mencederai Program pembangunan yang digagas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., “ungkap Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Provinsi Lampung Hi. Marta, DN, saat diminta tanggapan via telepon, Rabu (22/01/2020).

Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas (SIKK-HAM) Provinsi Lampung Hi.Marta, DN, menurut agar tidak mengganggu proses pemerintahan di Kabupaten Tanggamus. Bupati Kabupaten Tanggamus, diharapkan untuk segera menonaktifkan Sekda, terlebih jika yang terbukti terlibat kasus hukum.

“Ada baiknya dinonaktifkan, agar proses pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus, berjalan dengan lancar, “tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, meski belum mengetahui secara persis kabar diperiksanya Sekda Kabupaten Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, oleh Kejati Provinsi Lampung, namun Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, mengaku menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum.

“Prosesnya sudah berjalan ikuti saja proses hukumnya, kan khabaranya Pak Sekda sudah dipanggil, ”kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, saat diwawancara, di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2020).

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, juga mengaku jika dirinya mengetahui kabar diperiksanya Sekda Kabupaten Tanggamus, terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan FS Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting tahun 2016 dari media.
“Ya saya tau diperiksa dari baca surat kabar, “ujar Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, seraya menegaskan jika pihaknya tidak bisa menginterpensi proses hukum.
“Kita tidak bisa interpensi hukum, kita ikuti saja proses hukumnya, ”tegas Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga.

Untuk diketahui, Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bandar Lampung Husni Mubarok, telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 17 Desember 2018, terkait dugaan kasus yang sama yaitu dugaan korupsi Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan Proyek FS Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting TA. 2016, saat menjabat Kadis Perhubungan dijabat Drs.Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., sekarang menjabat Sekda Kabupaten Tanggamus.

Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bandar Lampung Husni Mubarok, saat mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, segera mengusut tuntas Proyek PJU senilai Rp 3 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus TA. 2016. Yang mana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Drs.Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., yang dikerjakan oleh CV. Banyu Biru.

Sempat diberitakan Kejari Kabupaten Tanggamus Dalami Kasus PJU, saat itu Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tanggamus Ridho Rama, SH,MH., saat itu Kejari Kabupaten Tanggamus sedang melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi PJU.

“Penanganan kasus ini sedang dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), kami sudah panggil beberapa saksi untuk itu kawan-kawan Wartawan atau Media untuk bersabar, silahkan kawan-kawan pantau perkembangannya, ”kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tanggamus Ridho Rama, SH,MH., waktu itu.
Sementara, hingga kini Sekda Kabupaten Tanggamus belum berhasil dikonfirmasi. (Tim/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *