Raker Percepatan Penyaluran & Pengelolaan Dana Desa, Bupati Tanggamus Minta Kepala Pekon Bijak Dalam Pengelolaan Dana

 267 total views

Raker Percepatan Penyaluran & Pengelolaan Dana Desa, Bupati Tanggamus Minta Kepala Pekon Bijak Dalam Pengelolaan Dana

Read More

Bandar Lampung – Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., menghadiri Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2020, di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung Bandar Lampung, Selasa (18/02/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tumpak Haposan Simanjuntak, Sekretaris Dirjen Kementerian Keuangan, Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Gubernur Lampung Ir. Hi.Arinal Djunaidi, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, unsur Polri, TNI Kejaksaan serta Bupati/Wakil Bupati dan ribuan Kepala Desa serta Stakeholder terkait Se-Provinsi Lampung.

Gubernur Provinsi Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi, dalam sambutannya mengatakan Provinsi Lampung, memiliki 2.435 Desa dan 205 Kelurahan dan merupakan Daerah yang majemuk.

Gubernur Provinsi Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi, melanjutkan Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan Pemerintah Pusat, untuk melaksanakan berbagai bentuk dan Program untuk mendorong percepatan pembangunan Kawasan Pedesaan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakat.

Sementara Irjen Kemendagri RI Tumpak Haposan Simanjutak, dalam sambutannya mengatakan dengan arahannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya dalam mengelola Dana Desa (DD). Menurutnya Kepala Desa saat ini menjadi sorotan karena berpotensi melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

“Bahkan di berbagai Desa di Indonesia sudah banyak Kepala Desa yang terkena pidana karena tersandung kasus tindak Pidana Korupsi, akibat bermain-main dengan anggaran Dana Desa (DD) tersebut, “ungkap Irjen Kemendagri RI Tumpak Happosan Simanjuntak.

“Jutaan pasang mata mengawasi Dana Desa (DD).
Bila Dana Desa (DD) ini gagal untuk mensejahterakan masyarakatnya, maka ini menjadi pertanyaan bagi kita, Dana Desa (DD) ini juga terus diawasi oleh Kapolda, Kejati dan lain sebagainya, “terang Irjen Kemendagri RI Tumpak Haposan Simanjuntak.

Irjen Kemendagri RI Tumpak Haposan Simanjuntak, juga berharap kepada Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten untuk terus mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan bagi pengelolaan Dana Desa (DD). Pihaknya juga meminta kepada Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan para Camat untuk melakukan pengawasan, sehingga harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan Padat Karya di tahun 2020 dapat di wujudkan.

Terpisah, Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., mengapresiasi kegiatan rapat kerja tersebut.

Menurut Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., hal ini menunjukkan kepedulian Pemerintah terhadap Masyarakat Desa/Pekon dan Aparatur Desa/Pekon, yang arah kebijakannya untuk menggerakkan percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan di Desa/Pekon khususnya di Kabupaten Tanggamus.

“Kita tahu manfaat Dana Desa (DD) ini sangat luar biasa guna mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut tentunya betul seperti apa yang disampaikan tadi, harus didukung dengan pengelolaan yang baik. Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini melalui berbagai kesempatan juga telah memberikan pembinaan kepada Kepala Desa/Pekon terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) tersebut, “jelas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Eewi Handajani, SE,MM.

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM. kembali berpesan kepada seluruh Kepala Desa/Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, agar berhati-hati dan bijak dalam pengelolaan dan pengunaan Dana Desa (DD), serta melibatkan Aparat terkait dalam mengambil suatu kebijakan yang bersentuhan langsung dengan Dana Desa (DD), dengan tidak mengesampingkan Prioritas pembangunan di Desa/Pekon, serta usulan yang disampaikan oleh warga melalui Musrenbang ditingkat Desa/Pekon maupun Kecamatan.

“Pergunakan Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa /Pekon, sehingga Kesejahteraan bisa terwujud, lebih dari itu kekhawatiran akan timbulnya hal hal yang tidak kita inginkan, tidak akan terjadi, “tandas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM. (Kominfo/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *