Sidang Gugatan Sertifikat Ganda di PTUN Kota Palembang , Tergugat Dua Intervensi Tidak Dapat Menghadirkan Saksi-Saksi

 361 total views

Sidang Gugatan Sertifikat Ganda Di-PTUN Kota Palembang , Tergugat Dua Intervensi Tidak Dapat Menghadirkan Saksi-saksi.

Read More

Palembang, 25 February 2020- Global investigasinews.com

Sidang lanjutan kasus sertifikat ganda digelar kembali dipimpin oleh hakim ketua sidang yaitu Darmawi SH dan hakim anggota.

Penggugat Maria didampingi oleh kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu SH, tergugat satu BPN kota Palembang di wakili oleh Septilia SH. dan dari pihak tergugat dua intervensi di wakili oleh kuasa hukumnya Hasanuddin SH.

Dimana persidangan yang di jadwalkan pada pukul 09 Wib. sempat molor sampai pada pukul 10:46 Wib. dikarenakan menunggu pihak tergugat dua intervensi yang sudah di agendakan pada hari ini yaitu menghadirikan para saksi- saksi namun sampai waktu lewat dua jam tidak ada juga maka hakim pun mulai membuka persidangan.

Dari pihak tergugat dua intervensi (Lucia Theng) yang di wakili oleh kuasa hukumnya Hasanuddin SH, pada hari ini tidak mampu menghadirkan saksi yang dimana sebelumnya sudah berjanji akan menghadirkan dua saksi , ternyata pada hari ini satupun tidak mampu di hadirkan pada persidangan dengan alasan saksi- saksi masih di luar kota.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Darmawi SH. dengan tegas mengultimatum kepada pihak tergugat dua intervensi ( Lucia Theng ) yang di wakili oleh kuasa hukumnya Hasanuddin SH. Jika pada pekan depan (sidang berikutnya ) pada tanggal 03 Maret 2020.

Tergugat dua intervensi tidak bisa menghadirkan saksi-saksi maka sidang akan di lanjutkan dengan “KESIMPULAN “, ujar hakim ketua dengan ‘tegas ! .

Untuk pihak penggugat Maria melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu SH. menyerahkan bukti-bukti tertulis tambahan kepada majelis hakim antara lain berupa; copy surat keterangan kematian alm. Arifin Theng , copy surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan copy surat akte hibah serta copy sertifikat hak milik No 392 atas nama Arifin Theng tahun 2006.

Sidang berikutnya pada tanggal 03 Maret 2020, dengan jadwal sidang menunggu saksi-saksi dari pihak tergugat dua intervensi.
[Rept.liston]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *