Puluhan Wartawan Kota/Kabupaten Probolinggo, Ngeluruk Kantor Inspektorat Minta Oknum Pengusir Awak Media dan LSM Mundur

Loading

Puluhan Wartawan Kota/Kabupaten Probolinggo, Ngeluruk Kantor Inspektorat Minta Oknum Pengusir Awak Media dan LSM Mundur

Read More

Probolinggo- Perlakuan kasar dan arogan oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Probolinggo terhadap awak media dan LSM pada selasa (25/02) di kantor Kecamatan Kotaanyar berbuntut panjang.

Pasalnya puluhan awak media dan LSM mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Probolinggo, di Jalan Panglima Sudirman Kraksaan, kehadiran puluhan awak media meminta klarifikasi, dan ditemui oleh Kepala Kesbangpol Probolinggo Ugas dan Ahsanunas selaku oknum yang melakukan pengusiran wartawan dan LSM saat di Kantor Kecamatan Kotaanyar pada hari selasa kemarin. Rabu (26/02/20).

Dalam sambutannya Ugas menjelaskan,” apapun hasilnya dari klarifikasi hari ini akan saya laporkan kepada Bupati demi terciptanya Probolinggo yang lebih Baik lagi”,ucapnya.

Selanjutnya awak Media yang Diwakili oleh Suli Selaku Penasehat dari F-wamipro meminta 4 tuntutan kepada Pihak inspektorat, yang Pertama oknum pengusir wartawan dan LSM yaitu Ahsanunas Harus meminta maaf dalam jumpa Pres, yang kedua meminta oknum tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya, ketiga meminta Proses hukum tetap berjalan, keempat mengumumkan Hasil audit atau temuan dilapangan secara terbuka.

Ahsanunas Selaku Pengusir wartawan dan LSM tersebut Mengakui bahwa dirinya memang salah Dan sanggup untuk meminta maaf didepan pers atau melakukan perss release didepan awak media cetak Maupun TV.”saya mengakui bersalah dan sanggup untuk meminta maaf di depan pers dan siap melakukan perss release didepan awak media cetak online dan TV”,katanya saat di hadapan puluhan awak media.

Sementara itu  Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin angkat bicara, dan mengatakan, “sangat memprihatinkan dan menyayangkan moralitas pejabat publik yang sedemikian itu ada di era demokrasi yang sama sama kita junjung tinggi, sifat dan sikap yang ditujukan sangat jauh kontra produktif dengan prinsip berdemokrasi”.

Lebih lanjut Samsudin menambahkan,” bahwa kekuatan pers juga elemen masyarakat sipil itu adalah bagian dari konsekuensi dari proses kita berdemokrasi, setidaknya pemerintah  memberikan ruang terbuka untuk pers agar masyarakat menerima informasi  yang cukup, karena itu juga diatur oleh Undang Undang pers bagaimana kawan media menjalankan fungsinya dan kita sama sama tahu bahwa polemik perkara antara LSM Lira dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo itu mestinya jadi catatan bagi pemimpin di Kabupaten Probolinggo, untuk bisa lebih membuka diri dengan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat karena apa yang dilakukan oleh LSM Lira itu juga diatur dalam Undang Undang keterbukaan informasi publik”,ujarnya.

“Jika terjadi hal seperti di tutup tutupi jelas akan menuai kecurigaan, LSM Lira siap menjadi komando dalam kasus ini agar di kemudian hari tidak terjadi hal hal yg tidak d inginkan,” Pungkas Samsudin Selaku Bupati Lira. (Andi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *