Polda Kepri Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Penyebaran Berita Bohong Atau “HOAX”

 2,155 total views

Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku penyebaran berita bohong atau berita Hoax

Read More

Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu P

Global BATAM -Tim Cyber Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku penyebaran berita bohong atau berita Hoax terkait adanya kru kapal yang terkena virus corona pada tanggal 8 Maret 2020.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan postingan pelaku ini sudah menyebar kemana-mana yang saat ini sudah viral.

“Tersangka yang diamankan berinisial H (30) yang menyebarkan berita hoax di akun facebook dan youtubenya sehingga viral dan berdampak kegaduhan di dunia maya,” kata Putu pada Selasa (17/3/2020) saat press release di Media Center Polda Kepri.

“Diakunnya beredar berita yang bertuliskan “Nahkoda CMA CGM Virginia Terinfeksi Virus Corona TJ. Priuk,” sambungnya.

Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap pelaku disekitaran pelabuhan Punggur dan pelabuhan Kabil.

Tersangka merupakan seorang crew kapal Calvin 1 dan saat itu sedang berlabuh di jangkar di Pelabuhan Kabil,” tuturnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak agen pelayaran untuk menanyakan kapan kapal bersandar di pelabuhan, tim langsung melakukan penangkapan.

Setelah diketahui kapan kapal akan bersandar di pelabuhan Punggur tim langsung melakukan di malam hari pengamanan pelaku terhadap ungkapnya.

Dari Barang bukti yang diamankan satu unit handphone Dan akun facebook pelaku, ktp, dan sim card.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan 10 tahun”(Kiki)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *