Kepala Desa Penatangan Terkesan Kurang Transparan Kepada Masyarakat Yang Meminta RAB Pembangunan Desa Melalui BPD ??

 1,375 total views

Kepala Desa Penatangan “Tidak Terbuka” Kepada Masyarakat Yang Meminta RAB Pembangunan Desa Melalui BPD ??

Read More

Terkait berita yang dirilis oleh media Ginewatvinvestigas.com pada bulan lalu (24/02/2020), mengenai pernyatan BPD dan Tokoh-tokoh masyarakat tentang pembangunan Kepala Desa Penatangan Bpk. Beten yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembagunan Desa Penatangan, Khususnya Pembangunan Lapangan Sepakbola yang banyak kekeliruan khususnya dalam pembebasan Lahan/Lokasi Pengerjaan Lapangan sepak bolah yang tidak ada kekonsistenan Kepala Desa dalam menyikapi hal tersebut.

Pihak media meminta RAB pembangunan Desa Penatangan Khususnya pembangunan lapangan sepakbola kepada BPD terkait pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya, namun BPD memberikan keterangan bahwa tidak pernah diberikan RAB itu oleh pemerintah Desa dalam hal ini Bpk. Betten selaku Kepala Desa Penatangan sekarang ini., Minggu, (22/03/20).

Ketua BPD Bpk. Rodison mengatakan bahwa “kami selaku BPD tidak perna diberikan RAB”. dengan bukti bahwa pada tahun 2017 BDP didesak oleh masyarakat untuk mengambil RAB karna pembangunan ditahun 2017 memiliki mines atau berutang. Kemudian BPD bertanya kepada jajaran pemerintah untuk memintah RAB pembangunan ditahun 2017. yang pertama BDP meminta keterangan TPK terkait pembagunan yang memiliki mines atau berutang, namun TPK hanya bisa menjawab “tidak bisa karna mines”. Lanjut BPD menerangkan bahwa masyarakat bertanya-tanya kepada TPK soal pembangunan yang mines itu karna katanya dalam pembanguan ini banyak suadaya, dimana dalam gambar, tiang ada 8 tulang dan kenapa hanya 4 tulang dan juga mengenani besi yang dalam gambar besi 12 dan jadinya hanya besi 10 (pembangunan 2017)., dan herannya karena minimal anggaran sisa belanja bisa dikolopkan agar tidak adanya mines atau berutang.

Dengan dasar yang dijelaskan diatas maka BPD didesak masyarakat untuk mengambil RAB. Langka BPD dalam menyikapi desakan itu langasung ke Bendahara Desa untuk meminta RAB namun bendahara juga tidak perna mengambil RAB pembangunan Desa yang diminta oleh BPD dan malahan disuruh ke TPK. Dan TPK juga tidk tahu mengenai RAB itu karna tidak perna diberikan., lanjut BPD mengatakan bahwa hal tersebut
langsung ditanyakan kepada Kepala Desa dan Kepala Desa Bpk. Betten mengatakan kalau RAB dibawa oleh pendamping Desa.

“Jadi mulai RAB 2016 sampai RAB 2019 tidak perna dibahas dan dipengang oleh BPD karna pemerintah selalu tidak memberikan dan tidak mengundang untuk pembahasan” tegas ketua BPD.

Mendegar penyampain BPD tentang RAB yang tidak perna dibahas dan dipengan oleh BPD, karena tidak ada yang diberikan oleh Kepala Desa walau diminta oleh BPD sendiri maka dapat disimpulkan kalau Kepala Desa tidak terbuka kepada publik khusunya kepada masyarkatnya terkait pembangunan desanya, sementara itu Masyarakat yang mana desanya mendapatkan bantuan pusat yaitu dana Desa maka wajib dan memiliki hak untuk beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahui satuan RAB pembagunan dana Desanya

Warta Sulbar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *