Pemerintah Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang Salurkan Bantuan Covid-19

 577 total views

Pemerintah Desa Bulakan Kec.Belik Kab.Pemalang Salurkan Bantuan Covid-19

Read More

PEMALANG- Desa Bulakan gelar penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DDS) tahun anggaran 2020 bagi masyarakat terdampak COVID-19, di Halaman Pendopo Desa Bulakan,minggu(21/05/2020)

Hadir dalam kegiatan tersebut ,Kepala Desa bulakan,Ketua BPD beserta anggota,Para Kepala Dusun dan penerima manfaat BLT DDS.

Penyaluran BLT DDS bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 merupakan sebagai upaya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa.Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi melalui APBDes Bulakan untuk membantu beban masyarakat yang kurang mampu dan kehilangan mata pencaharian dengan adanya himbauan pemerintah pembatasan aktivitas diluar rumah karena adanya wabah Virus corona yang setiap saat bisa mengancam kesehatan bahkan bisa mengakibatkan korban jiwa.

Sehingga sebagian masyarakat kehilangan penghasilan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Setelah mewabahnya pandemi virus corona di indonesia sejak awal maret 2020 lalu, pemerintah pusat dan daerah melalui Kementerian Desa menginstruksikan kepada para kepala desa seluruh indonesia untuk segera melakukan perubahan APBDes agar di dalam APBDes hanya ada 3 (tiga) jenis program prioritas yakni Penanggulangan covid -19, Padat Karya Tunai Desa, dan Pemberian Bantuan Langsung Tuna Dana Desa.

Dengan demikian, Desa Bulakan yang di mandegani Sigit (kades bulakan) segera melakukan langkah cepat dengan melakukan Musyawarah Desa Khusus dengan menghadirkan para Kepala Dusun, Ketua BPD beserta jajarannya, para RK dan RT, serta masyarakat dengan agenda tunggal Validasi dan penetapan “by name by addres” penerima BLT DDS di Desa Bulakan pada tanggal 20 April 2020 bertempat di bale Desa Bulakan.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa,Khusus menghasilkan kesepatan bahwa sesuai edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, masyarakat yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan BLT DDS dengan beberapa kriteria atau persyaratan yakni bahwa penerima BLT DDS adalah masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial yang di keluarkan oleh Dinas Sosial dengan merujuk pada Basis Data Terpadu.

“Penyaluran BLT DDS kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus dan hasil verifikasi data dari Dinas Sosial penerima BLT berjumlah 472 KK.”Ucap Sigit kades Bulakan

Lanjut ia mengatakan bahwa Verifikasi data dari Dinas Sosial dimaksudkan agar penyaluran bantuan terdampak COVID-19 merata kemasyarakat karena ada juga beberapa bantuan yang disalurkan melalui Dinas Sosial selaku leading sektornya seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sudah berjalan sebelum pandemi virus corona serta ada juga bantuan dari OPD lain seperti halnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Lebih lanjut Kepala Desa Bulakan Sigit mengungkapkan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DDS) yang terima oleh masyarakat dalam keadaan utuh sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp. 600.000 akan diterima selama 3 bulan yakni periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.

“Harapan kami selaku pemerintah bahwa dengan adanya BLT ini, dapat bermanfaat secara maksimal sehingga dapat membantu meringankan beban masyarkat selama mewabahnya Virus corona yang entah kapan berakhir”.Harap Sigit kades Bulakan.

Sekedar diwartakan bahwa Penyaluran BLT DDS di Desa Bulakan walaupun pelaksanaannya di Halaman pendopo Desa Bulakan dengan mengumpulkan masyarakat akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat diatur sedemikian rupa sehingga tetap menjaga jarak atau phisical distancing demi mencegah penyebaran Virus corona dan dianjurkan menggunakan masker dan mencuci tangan ketika masuk di halaman kantor Desa Bulakan. (A.amir.A-IchA Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *