Dinilai Cacat Hukum, Nurhayati Minta Bupati Gayo Lues Batalkan Hasil Musda II MPD

 574 total views

Dinilai Cacat Hukum, Nurhayati Minta Bupati Gayo Lues Batalkan Hasil Musda II MPD

Read More

Gayo Lues, Aceh: Dinilai hasil Musyawarah Daerah (Musd II Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues periode 2020-2025 Cacat secara Hukum, Steering Comite (SC) dan beberapa Perwakilan Pemerhati Pendidikan minta Bupati Gayo Lues segera batalkan hasil Musda dan kepengurusan terpilih tersebut, hal ini disampaikan salah seorang SC (Stering Comite) Nurhayati Sahali melalui press realess yang diterima.

Dikatakannya, pelaksanaan Musda II MPD Kabupaten Gayo Lues tersebut dinilai cacat hukum bukan merupakan sebuah pernyataan yang mengada ada, tetapi dengan bukit-bukti yang akurat antara lain, Pelaksanaan Musda II yang digelar pada Selasa (23/6) lalu di Gedung MPD Gayo Lues terkesan tertutup, dan pelaksanaan Musda untuk memilih Pengurus MPD periode 2020-2025 seharusnya di pimpin oleh 3 orang Steering Comite (SC), bukan penunjukan langsung oleh Kepengurusan Demisioner dan disetujui secara aklamasi oleh peserta, hal ini jelas bertentangan dengan Tata Tertib Musda-II MPD Gayo Lues pada pasal 13 poin 3.

Selanjutnya diduga dalam Musda II MPD telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 4 tahun 2016 sebagai dasar hukum terhadap pergantian pengurus yang dituangkan pada Tata Tertib Musda II MPD Gayo Lues tahun 2020, dijelaskan pelanggaran tersebut terkait dengan penjaringan peserta Majelis yang diduga tidak transparan dan tidak di umumkan kepada publik, sehingga dikhawatirkan dan diduga beberapa tokoh tokoh pendidikan yang ada di Gayo Lues, yang berpotensi untuk ikut sebagai Anggota Majelis tidak tahu sama sekali dan tidak ikut mendaftar.

Atas dasar hal tersebut diatas, Nurhayati Sahali selaku salah seorang Steering Comite Musda II MPD Gayo Lues , bersama sejumlah Tokoh Pemerhati Pendidikan di Gayo Lues antara lain, Drs H Hasan Basri MM, Sudirman, S Si, Ibrahim Saleh, SP, Hardansyah, S.Pd, MAP, Drs M Jamin, H Muhammad B, H Arifin Dahlan, Ahmad Yoga, Abdul Karim, S Pd, dan Hasan Muhammad, melayangkan surat keberatan tertanggal 24 Juni 2020, kepada Bupati Gayo Lues dan Komisi D DPRK Kabupaten Gayo Lues tertanggal 30 Juni 2020, agar meninjau kembali hasil Musda II Majelis Pendidikan Daerah, Periode 2020-2025.

Reporter: Putra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *