Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Penyampai Pelaksanaan APBD Tahun 2019

 450 total views

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Penyampai Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Read More

Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat paripurna penyampaian tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2019, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/06/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos., dan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani SE,MM., Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus Hi.AM.Syafi’i, S.Ag., serta jajaran Forkopimda, asisten, Staf Ahli, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat Se-Kabupaten Tanggamus.

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., dalam dalam laporannya menyampaikan bahwa laporan Pertanggung jawaban
Keuangan Daerah yang harus disampaikan dan
merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah, bersama DPRD Kabupaten untuk mendapat persetujuan bersama.

“Dan seperti telah diketahui bahwa pada Hari
Jum’at Tanggal 26 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2019. Ini merupakan kali kelima bagi Kabupaten Tanggamus mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, “jelas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

Lanjut Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan “Penjabaran Kuantitatif dari tujuan dan Sasaran pemerintah daerah serta tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah”, sehingga Anggaran Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari seluruh proses perencanaan Pembangunan Daerah, kemajuan serta
keberhasilan berbagai kegiatan baik yang berhubungan dengan Pemerintah tugas-tugas maupun tugas-tugas pembangunan dapat pula
tercermin dalam perkembangan keuangan.

” Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Terdapat beberapa alasan mendasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 tersebut, “ungkap Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

Kemudian, yang pertama karena sejak ditetapkannya Perda Kabupaten Tanggamus, Nomor 08 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan pada asumsi yang digunakan dan
berpengaruh pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 secara keseluruhan. Kedua, dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
mengamankan TA 2019, perlu dilakukan penyesuaian kembali atas beberapa target sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, sehingga menjadi lebih
realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2019.

Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut telah dapat dicapai dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar 1,71 triliun rupiah atau mencapai 95,53% dari target anggaran sebesar 1,79 triliun rupiah pada Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus, ditetapkan sebesar 1,42 triliun rupiah dan direalisasikan sebesar 1,29 triliun rupiah atau 90,48%. Sedangkan Transfer Bantuan Keuangan, anggaran sebesar 386,55 miliar rupiah dan direalisasikan sebesar 386,55 miliar rupiah atau 100,0%.

Dalam hal pembiayaan Daerah sebagai pos
untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan sebesar 25,39 miliar rupiah dapat direalisasikan sebesar 25,14 miliar rupiah atau sebesar 99,02%, realisasi penerimaan ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 25,39 miliar rupiah, sehingga pada Tahun Anggaran 2019 terdapat SILPA sebesar 55,6 miliar rupiah, yang berasal dari sisa Dana DAK, BOS dan JKN.

“Secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai kegiatan diantaranya adalah terlaksananya program pembangunan rehabilitasi
gedung (Kantor, Gedung Sekolah, Puskesmas), pengadaan buku dan alat tulis sekolah, tersedianya meubeler dan alat kantor, penyediaan alat angkutan (Kendaraan Dinas), pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, penyediaan alat-alat kedokteran untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, serta pembangunan lainnya di Kabupaten Tanggamus, “pungkas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM .(ADV/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *