Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 425 total views

Polres Bangka Barat amankan pelaku penyalahgunaan narkoba

Read More

Global Investigasi News Com. Tim Hanoman Sat Reserse narkotika Polres Bangka Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang beroperasi di Desa. Simpang Gong Kec. Simpang Teritip Kab.Bangka Barat.

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, mengatakan tim Hanoman Sat Narkoba berhasil mengamankan empat orang pengedar narkoba.

Pada hari selasa tanggal 17 November 2020 ,Tim HANOMAN Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa sering adanya transaksi/penyalahgunaan narkotika di kawasan Kontrakan Ds. Simpang Gong Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

“Tim hanoman berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalah guna narkoba jenis sabu, dan dari tangan keempat tersangka tim Hanoman berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total jumlah berat bruto 0,19 gram,” kata Kasat Narkoba . Minggu (22/11/2020)

Adapun identitas keempat tersangka
SU Als IN (40) warga Rt 001/Rw 001 Desa Pelangas Kec.Simpang Teritip Kab. Bangka Barat
DE Als TO (34) warga Dusun Keranji RT 002 Desa Rambat Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka barat
AL Als BA warga Desa jelutung II dusun serdang III Rt 008,Kec. Simpang rimba,Kab. Bangka selatan.
WI warga LR Kelinci II,RT 013/004 ,Kel. Talang putri Kec. Plaju
Dusun keranji Ds.rambat Kec. Simpang teritip Kab.Bangka Barat

“Tim HANOMAN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SU Als IN di perumahan kontrakan ds. Simpang gong Kec. Simpang teritip Kab. Bangka Barat, kemudian melakukan penggeledahan terhadap dirinya ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Bong Sabu-sabu dalam saku jaket yang sedang dipakainya, dan hasil interogasi di TKP berinisial SU akan menggunakan Bong hisap sabu-sabu tersebut untuk dipakai menggunakan Narkotika diduga jenis sabu-sabu bersama temannya yang bernama DE yang beralamat di Dusun Keranji Desa Rambat, sekira pukul 21.30 wib TIM berhasil menangkap Sdr. DE Als TO yang membawa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotia jenis Sabu-sabu, berdasarkan sdr. DE di TKP didapat informasi bahwa mendapatkan Narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan cara membeli dgn sdr. BA melalui istrinya sdri. WI dengan cara membayar uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang beralamat di dusun keranji Desa Rambat Kec. Simpang Teritip,sekira pukul 22.30 wib TIM melakukan penggeledahan di rumah mertua Sdr. BA disaksikan oleh perangkat desa setempat,dan Sdr. BA sedang tidur didalam rumah mertuanya, sdr. BA bersama istrinya Sdri. WI mengakui ada menjual 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu kepada sdr. DE ,dan hasil penggeledahan dikamar tempat tidur sdr. BA ditemukan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil menjual sabu-sabu,dan beberapa barang bukti Lainnya yang berkaitan langsung dengan peristiwa terjadinya peredaran Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.” Jelas kasat Narkoba

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 0,19 grm, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit handphone merk nokia type 105 warna hitam , Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol Listerine (Alat Hisap Bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda merk RHDP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat Nopol

Tim Hanoman terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah Bangka Barat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat, ” kata Kasat Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Zli )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *