Filep Wamafma Meminta Ditindak Secara Hukum Terkait Sikap Rasis Ambroncius I.M Nababan ?!

 293 total views

JAKARTA-Terkait sikap rasis Ambroncius I.M Nababan itu, politisi Papua Barat Dr. Filep Wamafma tak tinggal diam.Ia meminta agar Ambroncius ditindak secara hukum karena telah melanggar UU No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Read More

“Saya minta negara segera menindak tegas sikap Ambroncius I.M Nababan karena telah bersikap rasis. Ini tidak main-main. Jangan coba-coba membuat bara api.” Kata Filep Wamafma dalam keteranganya Senin (25/01/2021).

Ia juga menekankan jika Negara tidak segera bertindak, ia khawatir gejolak sosial penolakan dari masyarakat Papua akan terjadi seperti kasus rasisme Surabaya sebelumnya.

“Inilah saatnya negara memperlihatkan keberpihakannya kepada semua masyarakat Indonesia, bahwa siapapun yang melanggar hukum harus segera ditindak. Apalagi sikap Ambroncius I.M Nababan ini sudah diluar batas kewajaran.” ucap Filep.

Selian itu cuitan rasis yang dilontarkan oleh Drs. Ambroncius I.M Nababan, politisi partai Hanura yang sekaligus Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) setelah menanggapi sikap Natalius Pigai yang sering berkomentar soal Vaksin.

“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan Sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace.”

Postingan tersebut diunggah Ambroncius Nababan pada Selasa 12 Januari 2021 sekaligus memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor Gorilla. Sontak saja, postingan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Tak hanya itu ia pun memposting tulisan rasis lanjutan.

“Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tambahnya lagi.

Sebelumnya, Natalius Pigai memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk di Vaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Edward Hiariej bahkan pernah menyebut bahwa rakyat yang menolak divaksin akan mendapat sanksi pidana. Hal ini dikarenakan darurat kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Hak untuk menolak di vaksin justru dianggap mengganggu hak rakyat lainnya yang di vaksin karena warga yang tidak di vaksin dianggap rentan terkena virus dan menyebarkan virus covid-19.

“Saya tanya Wamen ini sekolah dimana? ngerti arti kekarantinaan? kurang baca ni UGM; UU Kesehatan, UU Tentang Kesehatan, UU Wabah. Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry dan exit darat, laut dan udara. Lock dan open wilayah. Pak Jokowi belum umum status! jangan ngawur,” cetus Pigai mengomentari sikap Wamen seperti dilansir dari fajar.co.id,Tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *